ASN DPMD Gresik AP Ditahan, Polisi Ungkap Perannya di Kasus SK PPPK Palsu
"“Tanpa ada keterlibatan Agus, peristiwa ini tidak akan terjadi,” ujar AKP Arya didampingi Kanit Pidsus Satreskrim Polres Gresik Iptu Komang Andhika Haditya Prabu dan Kasi Humas Polres Gresik Iptu Hepi Muslih Riza, Jumat (10/07/2026).
Gresik, (afederasi.com) – Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar delapan jam, Agus Priyono (AP), aparatur sipil negara (ASN) aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Gresik, usai sebelumnya resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (09/07/2026) malam.
Penyidik menilai bukti yang dikumpulkan telah cukup untuk menjeratnya dalam kasus dugaan penipuan rekrutmen ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menggunakan Surat Keputusan (SK) palsu.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, Agus warga Kabupaten Lamongan tersebut merupakan ASN aktif yang bekerja sebagai staf di lingkungan DPMD Gresik ditahan usai memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka pada Kamis (09/07/2026).
Menurut AKP Arya, peran Agus dalam perkara tersebut adalah mempertemukan para korban dengan AN alias Antoni, yang diduga sebagai pelaku utama penipuan berkedok penerimaan PPPK dan CPNS.
“Tanpa ada keterlibatan Agus, peristiwa ini tidak akan terjadi,” ujar AKP Arya didampingi Kanit Pidsus Satreskrim Polres Gresik Iptu Komang Andhika Haditya Prabu dan Kasi Humas Polres Gresik Iptu Hepi Muslih Riza, Jumat (10/07/2026).
AKP Arya menjelaskan, Agus tidak hanya mengenalkan para korban kepada Antoni, tetapi juga memfasilitasi seluruh proses, mulai dari pertemuan, kesepakatan terkait pengurusan PPPK atau CPNS, hingga penyerahan uang dari para korban.
“Dari 14 korban, seluruh pertemuan, perjanjian, hingga pemberian uang difasilitasi oleh Agus,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan Antoni dan sejumlah saksi, Agus juga diduga menerima bagian uang dari para korban melalui Antoni. Mengenai besaran uang yang diterima Agus, penyidik masih melakukan pendalaman.
“Dari keterangan saksi dan tersangka Antoni, Agus juga menerima uang dari pelaku Antoni. Sejauh ini masih dua tersangka, nanti tunggu pengembangan penyidikan,” paparnya.
Sementara itu, Agus tampak tertunduk saat digiring menuju ruang tahanan. Saat dimintai keterangan oleh awak media, ia hanya memberikan jawaban singkat dan menyatakan akan menyerahkan proses hukum kepada kuasa hukumnya.
“Untuk terima uang dari rekening istri Antoni,” ucap Agus singkat sebelum memasuki Ruang Penyidik III Satreskrim Polres Gresik.
Satreskrim Polres Gresik akan terus mendalami peran masing-masing pihak dalam kasus dugaan penipuan rekrutmen ASN dan PPPK palsu yang telah menelan banyak korban serta kerugian hingga ratusan juta rupiah.(frd)
What's Your Reaction?

