Pasangan Prabowo-Gibran Pilih Yusril Ihza Mahendra Cs Sebagai Pengacara Gugatan Perdata

Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, telah menunjuk tim pengacara yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra untuk menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

11 Dec 2023 - 10:54
Pasangan Prabowo-Gibran Pilih Yusril Ihza Mahendra Cs Sebagai Pengacara Gugatan Perdata
Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra usai melakukan pertemuan dengan PKB di kantor partai tersebut pada Kamis (16/3/2023). [Suara.com/Bagaskara]

Jakarta, (afederasi.com) - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, telah menunjuk tim pengacara yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra untuk menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Yusril dan Fahri Bachmid akan memimpin 14 pengacara lainnya yang membentuk Tim Pembela Prabowo-Gibran, siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh Patra M Zein atas nama aktivis demokrasi PH Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama.

"Kami menghadapi gugatan ini dengan santai, namun materi gugatan harus kami anggap serius. Ujung dari gugatan ini adalah dikabulkan atau ditolak oleh majelis hakim. Namun, sudah pasti kami akan menolak tawaran apa pun yang diajukan penggugat selama proses mediasi," kata Yusril kepada wartawan seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com pada Senin (11/12/2023).

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) dan juga pengacara utama, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa bersama Tim Pembela Prabowo-Gibran, mereka akan mendaftarkan surat kuasa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin (11/12/2023). Meskipun menghadapi gugatan dengan sikap santai, Yusril menegaskan seriusitas dalam menghadapi materi gugatan.

"Bagaimanapun juga, ujung dari gugatan ini adalah dikabulkan atau ditolak oleh majelis hakim. Namun, sudah pasti kami akan menolak tawaran apa pun yang diajukan penggugat selama proses mediasi," tambahnya.

Dalam gugatan perdata ini, penggugat, PH Hariyanto Cs, menyertakan nama-nama pejabat negara sebagai tergugat. Hasyim Asyari, Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), dan Anwar Usman, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), menjadi tergugat dalam kapasitasnya masing-masing. Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno juga turut tergugat dalam proses ini.

KPU RI telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima proses pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024. Mereka menuntut henti proses pencalonan Prabowo-Gibran dan meminta ganti rugi materil senilai Rp 10 miliar serta ganti rugi immateril Rp 1 triliun.

Yusril Ihza Mahendra, sebagai pimpinan Tim Pembela Prabowo-Gibran, menilai bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat salah alamat. Menurutnya, mayoritas tergugat adalah penyelenggara negara, sehingga seharusnya dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa yang menjadi kewenangan PTUN untuk mengadilinya. Yusril menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

"Tim Pembela Prabowo-Gibran juga menganggap gugatan para penggugat telah kehilangan objek. Dalam petitumnya mereka meminta hakim memutuskan untuk menghukum KPU agar menghentikan proses pencalonan Gibran. Sementara proses itu sudah selesai, Prabowo-Gibran sudah ditetapkan oleh KPU sebagai paslon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024," jelas Yusril.

Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Tim Pembela Prabowo-Gibran telah siap mematahkan segala argumentasi yang diajukan oleh para penggugat nantinya. Dengan pendekatan profesional dan menjunjung tinggi hukum serta Kode Etik Advokat, tim pengacara tersebut berkomitmen untuk memberikan pembelaan terbaik bagi pasangan calon nomor urut 2 dalam menghadapi gugatan perdata ini.(mg-3/mhd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow