Ancaman Oknum Kades Pandeglang Hapus Bansos Jika Warga Tidak Pilih Demokrat

Sebuah voice note (VN) yang diduga berasal dari seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pandeglang, Banten, sedang menjadi perbincangan di tengah masyarakat.

22 Nov 2023 - 12:33
Ancaman Oknum Kades Pandeglang Hapus Bansos Jika Warga Tidak Pilih Demokrat
Ilustrasi bansos - Oknum Kades di Pandeglang diduga mengancam (Pixabay)

Pandeglang, (afederasi.com) - Sebuah voice note (VN) yang diduga berasal dari seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pandeglang, Banten, sedang menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Dalam rekaman berdurasi 1 menit 19 detik tersebut, oknum Kades tersebut mengancam akan menghapus bantuan sosial (bansos) bagi warga yang tidak memilih caleg dan partai Demokrat.

Dalam kutipan langsung dari rekaman, oknum Kades menyatakan, "Kami mohon kalau masyarakat memasukkan partai yang menyamai daripada Rizki sama Iing, kami harap catat namanya, saya langsung mau dihapus bantuan-bantuannya."

Pria tersebut juga meminta Ketua RT/RW setempat untuk mencatat nama-nama warga yang membawa partai politik selain Partai Demokrat. Bahkan, dia menekankan agar tindakan tegas diambil terhadap warga yang mencoba memasukkan nama caleg selain dari Iing, Rizki, dan Riska.

Dugaan makin kuat bahwa oknum Kades yang bersangkutan memiliki hubungan dengan Partai Demokrat. Dalam rekaman tersebut, nama yang disebut, seperti Iing Andri Supriadi dan dua anak Bupati Pandeglang, Rizki Natakusumah dan Rizka Natakusumah, diduga memiliki kaitan politis.

"Dugaannya kuat mengarah kepada salah satu oknum kepala desa di Kecamatan Angsana," ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Febri Setiadi seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com. Pernyataan ini membuka peluang penyelidikan lebih lanjut terkait campur tangan kepala desa dalam urusan politik dan pemilihan umum.

Menyikapi situasi ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Febri Setiadi, mengonfirmasi adanya voice note dari oknum kepala desa yang mengarahkan warganya untuk memilih salah satu partai dan caleg tertentu. Bawaslu akan segera memanggil oknum Kades tersebut untuk klarifikasi terkait isi voice note yang telah beredar luas di masyarakat.

Febri menyatakan, "Hari Rabu atau Kamis mau melakukan pemanggilan ke yang bersangkutan. Infonya sementara itu, (untuk sanksi) nanti dibahas di rapat pleno, nanti saya infokan lagi." Sanksi terhadap oknum Kades tersebut akan dibahas lebih lanjut setelah proses pemeriksaan dan klarifikasi.

Dalam konteks hukum, tindakan oknum Kades tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran aturan. Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 29 huruf (g) dan (j) menyatakan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik serta terlibat dalam kampanye pemilihan umum. Bawaslu Pandeglang akan menentukan mekanisme penanganan pelanggaran ini setelah pemanggilan dan klarifikasi dengan oknum Kades yang bersangkutan.    (mg-3/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow