Wamendagri Ajak Anggota MRP Papua Tengah Awasi Pemilu dan Pilkada 2024

Para anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah (PT) diajak untuk turut mengawal kelancaran Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.

09 Nov 2023 - 12:39
Wamendagri Ajak Anggota MRP Papua Tengah Awasi Pemilu dan Pilkada 2024
Wamendagri, John Wempi Wetipo dalam Pelantikan Sumpah/Janji Anggota MRP Provinsi Papua Tengah Masa Jabatan Tahun 2023-2028, di Kantor Gubernur Papua Tengah, Papua, Rabu (8/11/2023). (Dok: Kemendagri)

Papua, (afederasi.com) - Para anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah (PT) diajak untuk turut mengawal kelancaran Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo, menekankan pentingnya peran MRP dalam acara Pelantikan Sumpah/Janji Anggota MRP Provinsi Papua Tengah Masa Jabatan Tahun 2023-2028, di Kantor Gubernur Papua Tengah.

"Pemilu Serentak di tahun 2024 tanggal 14 Februari selesai, itu tanggal pemilihan legislatif dan pilpres," ungkapnya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Wempi mengingatkan bahwa setelah itu, Pilkada Serentak akan menjadi agenda penting pada akhir tahun 2024. Dia meminta kepada 28 anggota MRP-PT yang baru dilantik untuk melakukan seleksi terhadap Orang Asli Papua (OAP), sehingga mereka dapat berkompetisi dalam Pilkada, khususnya di Provinsi Papua Tengah.

Dalam konteks Pilkada mendatang, MRP-PT memiliki peran strategis dalam memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur. Wakil Menteri Dalam Negeri menekankan bahwa pertimbangan tersebut harus sesuai dengan kriteria keaslian calon yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait otonomi khusus Papua.

"Jadi bapak dan ibu mempunyai tugas untuk memberikan pertimbangan," tambah Wempi seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Dia juga mengingatkan bahwa lima tahun ke depan, MRP-PT akan menghadapi tantangan besar dan kompleks, dengan banyak agenda prioritas yang harus diselesaikan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua Tengah sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah.

"Selain agenda prioritas pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta penyusunan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus), Papua Tengah sebagai salah satu DOB juga memiliki beberapa agenda utama sebagai roadmap implementasi pembentukan provinsi di wilayah Papua, seperti penyelenggaraan Pemilu 2024, penyelesaian aset dan dokumen DOB, dan penyiapan sarana-prasarana pemerintahan," tambahnya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com. (mg-1/mhd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow