Skandal Penipuan Umroh, Direktur PT Arofahmina Dibekuk atas Dugaan Penggelapan Dana Jemaah
HW mengakui bahwa uang yang diterima dari jemaah umroh digunakan untuk menutupi kerugian perusahaan selama masa pandemi COVID-19 dan sebagian lagi untuk keperluan pribadinya. Akibatnya, ada kerugian sekitar Rp 5 miliar yang belum teratasi.

Tulungagung, (afederasi.com) - Direktur Utama PT Arofahmina, HW (48 tahun), yang merupakan penduduk Desa Kalisari, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, ditangkap oleh Satreskrim Polres Tulungagung pada Jumat (24/11/2023) atas dugaan penipuan dan penggelapan terhadap ratusan jemaah umroh.
Penangkapan terhadap HW dilakukan di apartemen Sukolilo Dian Regensi Unit 0611, Jalan Sukolilo Kasih GG. I No. 19, Surabaya, dan kemudian dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah salah satu korban, LS, melaporkan ke Polres Tulungagung. LS telah membayar penuh keberangkatan umroh kepada HW pada akhir Februari 2023. Meskipun demikian, LS hanya diberangkatkan ke Jakarta tanpa melanjutkan perjalanan ke tanah suci.
"Korban ini dijanjikan keberangkatan umroh pada 27 Februari selama 14 hari dengan harga perjalanan senilai Rp 32 juta. Mereka telah membayar Rp 64 juta," ujar AKBP Arsya.
Setelah menerima laporan, polisi membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus ini. Dalam proses penyelidikan, mereka menemukan bahwa ada sekitar 4.700 calon jama'ah umroh yang direncanakan akan berangkat sejak tahun 2022. Dari jumlah tersebut, 3.700 orang telah berangkat.
Namun, masih ada 1.000 calon jama'ah yang belum berangkat, di mana 700 orang telah diberangkatkan melalui biro travel lainnya. Ada 300-an orang tersisa, di mana 140 orang melakukan penjadwalan ulang keberangkatan, sementara 165 orang akan menerima pengembalian dana.
HW mengakui bahwa uang yang diterima dari jemaah umroh digunakan untuk menutupi kerugian perusahaan selama masa pandemi COVID-19 dan sebagian lagi untuk keperluan pribadinya. Akibatnya, ada kerugian sekitar Rp 5 miliar yang belum teratasi.
Dalam pengakuannya kepada polisi, sejak Mei 2023, perusahaan jasa pemberangkatan umroh yang dipimpinnya sudah tidak beroperasi. Saat ini, ada dua korban yang melaporkan ke Polrestabes Surabaya dan satu korban ke Polres Tulungagung, sementara 162 orang lainnya masih belum melapor.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 372 jo 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun. Proses penyidikan masih berlangsung,” pungkasnya. (dn)
What's Your Reaction?






