Sempat Melarikan Diri, Dua Pelaku Komplotan Curanmor Dibekuk
Gresik, (afederasi.com) - Dua pelaku curanmor asal Madura, Jawa Timur yakni ZA asal Desa Alang-Alang, Kecamatan Labang, Bangkalan, dan T, warga Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Sampang, akhirnya berhasil ditangkap tim Raimas Kalamunyeng Sat Samapta Polres Gresik.
Kedua pelaku sebelumnya sempat berusaha melarikan diri dengan mengunakan motor saat akan diamankan petugas.
Penangkapan kedua pelaku bermula saat Tim Raimas Kalamunyeng Sat Samapta Polres Gresik melakukan patroli dan pengecekan laporan masyarakat terkait pengunaan sound horeg saat sahur yang menganggu warga namun laporan tersebut tidak terbukti.
Namun saat petugas melanjutkan patroli diwilayah kota, mencurigai gerak gerik empat orang yang sedang nongkrong di depan rumah warga, tepatnya di samping Bank BRI Cabang Jalan Panglima Sudirman, Gresik. Saat petugas mendekati, mereka justru berusaha kabur dengan sepeda motor.
Selanjutnya petugas kembali ke rumah yang dicurigai menjadi sasaran pencurian. Setelah mengetuk pintu dan berbicara dengan pemilik rumah, benar saja satu unit kendaraan telah hilang dari garasi.
Usai mendapat pengakuan dari korban, petugas tak tinggal diam dan langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu pengendara motor Honda Vario berwarna merah. Perburuan bahkan berlanjut hingga ke wilayah Tanjung Perak, Surabaya.
Akhirnya, satu pelaku lainnya berhasil ditangkap di simpang tiga Tanjung Perak. Namun satu pelaku lainnya masih berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), kedua tersangka yang berhasil diamankan kini telah diserahkan ke Unit 1 Satreskrim Polres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Gresik AKBP, Rovan Richard Mahenu mengatakan, kasus pencurian sepeda motor ini masih terus dalam pengembangan. Jajarannya terus memburu pelaku lain yang terlibat.
"Masyarakat pun diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke kantor Polisi terdekat atau melalui Hotline Lapor Kapolres jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka," ujar AKBP Rovan.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Alqarni Aziz menjelaskan, akan melakukan penyidikan dan pengajaran pelaku lain.
"Selain dua pelaku kami juga mengamankan dua unit sepeda motor, yaitu Honda NMAX dan Honda Vario," jelas AKP Abid Uais.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (frd)
What's Your Reaction?



