Ratusan Kepala sekolah di Jember Tidak Memiliki Sertifikat Guru Penggerak
Suko sapaan akrab kepala BKPSDM Kabupaten Jember menyatakan, banyak guru yang diangkat menjadi kepala sekolah yang tidak memiliki sertifikat guru penggerak dan lain-lain.

Jember, (afederasi.com) - Ratusan Kepala Sekolah (KS) Tingkat Sekolah Dasar maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Jember tidak memiliki sertifikat guru penggerak.
Hal tersebut terungkapkap saat Afederasi.com mengkonfirmasi kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember Suko Winarno, pada Kamis (24/8/2023) di ruang kerjanya.
Pada kesempatan itu, Suko sapaan akrab kepala BKPSDM Kabupaten Jember menyatakan, banyak guru yang diangkat menjadi kepala sekolah yang tidak memiliki sertifikat guru penggerak dan lain-lain.
"Tidak hanya satu, lebih dari 100, guru diseluruh Kabupaten Jember yang tidak memiliki syarat itu (sertifikat guru penggerak-red)," jelasnya.
Kendati begitu, kata Suko, pihaknya sudah memberitau kepada kementerian Pendidikan. "Kami juga berkirim surat kepada Menteri Pendidikan walaupun sudah seperti itu, dibalas oleh menteri pendidikan ini tanggal 4 November tahun 2022,"sambungnya.
Lebih lanjut, Suko menyampaikan, pengangkatan kepala sekolah yang tidak memiliki persyaratan itu boleh dan dinyatakan sah.
"Maka Sesuai dengan pasal 8 UU. Nomor 40 tahun 2001. Dalam hal jumlah guru yang memiliki sertifikat calon kepala sekolah atau sertifikat guru penggerak di wilayah tidak mencukupi, pemerintah daerah dapat menugaskan guru sebagai kepala sekolah dari guru yang belum memiliki sertifikat calon kepala sekolah atau sertifikasi guru penggerak," imbuhnya.
Suko menambahkan, mekanisme pengangkatan kepala sekolah sebetulnya sudah diatur dalam undang-undang. Sesuai dengan permendikbud nomor 40 tahun 2021, memiliki ijazah S1, atau D4, memiliki sertifikasi pendidik, memiliki sertifikasi guru penggerak, pangkat minimal itu 3B, berstatus PNS, memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama, memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah itu baik selama 2 tahun, kemudian memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun, dan sehat jasmani rohani, tidak pernah kena hukuman disiplin, tidak menjadi tersangka, berusia paling tinggi 56 tahun.
Dikonfirmasi terpisah, aktivis pendidikan PGRI Jawa Timur, Ilham Wahyudi mengatakan, siapa saja yang akan menjabat kepala sekolah harus memiliki sertifikat.
"Aturan dari pusat, seorang kepala sekolah itu memang harus memiliki sertifikat guru penggerak, sesuai dengan peraturan perundang-undangan kementerian Pendidikan, " pungkas Ilham Wahyudi, yang juga seorang guru di SMPN Wuluhan Jember. (gung)
What's Your Reaction?






