Polres Lamongan Gulung Pelaku Jaringan Obat Keras Asal Sumatra, 122 Ribu Pil LL Disita
Aparat gabungan Satresnarkoba Polres Lamongan dan Unit Reskrim Polsek Brondong berhasil mengamankan barang bukti senilai ratusan juta rupiah dari tangan tersangka asal Aceh dan Binjai
Lamongan, (afederasi.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan berhasil membongkar sindikat peredaran gelap obat keras berbahaya (Okerbaya) di wilayah pesisir Brondong. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sedikitnya 122.000 butir pil berlogo LL beserta ribuan butir obat daftar G lainnya.
Dua orang tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar berhasil diringkus. Mereka adalah I (33), warga asal Provinsi Aceh, dan W (38), warga Kota Binjai, Sumatra Utara. Kamis, (7/5/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Lamongan, AKP Tulus Haryanto melalui Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada Senin (04/05/2026) siang, tepatnya di depan sebuah kios jamu di Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong.
“Benar, Satresnarkoba Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Brondong berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G dalam jumlah besar. Saat ini kedua tersangka masih menjalani penyidikan intensif untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar Ipda M. Hamzaid dalam keterangan resminya, Kamis (07/05/2026) pagi.
Penangkapan ini bermula dari hasil penyelidikan intensif tim gabungan di lapangan yang mencium adanya aktivitas transaksi obat ilegal di wilayah Brondong. Sekitar pukul 12.00 WIB, petugas langsung melakukan tindakan represif dengan menyergap kedua tersangka saat berada di depan kios jamu.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas dibuat terperangah dengan banyaknya jumlah barang bukti yang ditemukan. Polisi berhasil mengamankan sedikitnya 122 botol obat-obatan berlogo LL dengan total mencapai 122.000 butir. Selain itu, ditemukan juga 150 bungkus plastik klip berisi pil LL sebanyak 1.500 butir dan 10 bungkus plastik klip pil berlogo YY sebanyak 100 butir.
Tak hanya pil koplo jenis LL dan YY, petugas juga menyita obat keras lainnya berupa 34 lembar obat merk Trihexyphenidyl dan 78 lembar obat merk Tramadol. Peredaran Hexymer 2 pun turut digagalkan dengan temuan 19 botol obat yang berisi total 19.000 butir, ditambah satu bungkus plastik klip berisi 10 butir cadangan.
Selain tumpukan obat-obatan daftar G tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang pendukung lainnya. Di antaranya adalah uang tunai sebesar Rp180.000 yang diduga hasil penjualan, 4 kardus kotak untuk pengiriman, 1 tas selempang warna hitam, 2 pack plastik klip kosong untuk membungkus paket kecil, serta 2 unit handphone milik tersangka sebagai sarana komunikasi transaksi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lamongan. Mereka dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ipda M. Hamzaid juga mengimbau kepada masyarakat Lamongan agar lebih waspada dan proaktif dalam melaporkan kegiatan mencurigakan di lingkungannya.
“Peredaran obat keras tanpa izin ini sangat merusak generasi muda. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Segera lapor jika ada aktivitas mencurigakan,” pungkasnya. (yan)
What's Your Reaction?

