Polda Metro Jaya Mencekal Firli Bahuri untuk Fasilitasi Penyidikan Kasus Pemerasan

Polda Metro Jaya secara resmi memberlakukan pencekalan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, untuk keluar negeri.

24 Nov 2023 - 13:19
Polda Metro Jaya Mencekal Firli Bahuri untuk Fasilitasi Penyidikan Kasus Pemerasan
Ketua KPK Firli Bahuri bertemu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Minggu (16/4/2023). (Dok. KPK)

Jakarta, (afederasi.com) - Polda Metro Jaya secara resmi memberlakukan pencekalan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, untuk keluar negeri. Tindakan ini dilakukan dalam rangka memfasilitasi proses penyidikan yang tengah berlangsung terkait kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa surat permohonan pencekalan tersebut telah diajukan ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada Jumat (24/11/2023).

"Surat tersebut ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan keluar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan." ungkapnya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Firli Bahuri, Tersangka Kasus Pemerasan, Terancam Hukuman Berat

Firli Bahuri kini berada dalam sorotan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap SYL. Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkannya sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023) malam. Salah satu bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka adalah dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD dan USD senilai Rp7.468.711.500 miliar.

Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12b, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang dihadapi Firli adalah pidana penjara seumur hidup atau denda maksimal Rp1 miliar.

Jadwal Pemeriksaan Firli Bahuri Telah Disusun oleh Penyidik

Penyidik telah menetapkan jadwal untuk memeriksa kembali Firli sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain itu, pemeriksaan terhadap pimpinan KPK lainnya dalam kapasitas saksi juga  akan dilakukan. "Sedangkan kita schedule-kan pekan depan," ungkap penyidik seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com, menunjukkan keseriusan dalam mengusut kasus ini. (mg-1/mhd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow