Pemerintah Diminta Segera Berhentikan Publikasi Polusi Udara dari Produsen Air Purifier

Deputi Meteorologi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Guswanto, mengeluarkan permintaan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menghentikan publikasi terkait polusi udara yang disajikan oleh produsen Air Purifier, salah satunya adalah IQAir.

25 Sep 2023 - 11:30
Pemerintah Diminta Segera Berhentikan Publikasi Polusi Udara dari Produsen Air Purifier
Suasana Jakarta yang terlihat samar karena polusi udara difoto dari atas Gedung Perpustakaan Nasional (Perpusnas), Jakarta, Selasa (25/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Jakarta, (afederasi.com) - Deputi Meteorologi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Guswanto, mengeluarkan permintaan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menghentikan publikasi terkait polusi udara yang disajikan oleh produsen Air Purifier, salah satunya adalah IQAir. Menurut Guswanto, publikasi kualitas udara dari produsen air purifier tersebut telah menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.

Dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Indonesia Dalam Kepungan Polusi dan Solusinya," Guswanto mengungkapkan keprihatinannya terkait publikasi kualitas udara oleh IQAir yang memproduksi air purifier dengan harga rendah. Ia menyatakan bahwa alat-alat tersebut tidak pernah dilakukan kalibrasi dan dapat dipasang di berbagai lokasi tanpa mempertimbangkan mitigasi masalah yang ada.

Guswanto juga meminta agar peredaran alat IQAir dihentikan oleh pihak berwenang. Ia menekankan pentingnya menggunakan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang dimiliki oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai referensi untuk mengukur kualitas udara yang tepat dan akurat.

Peneliti dan Guru Besar Teknik Lingkungan di Institut Teknologi Bandung, Profesor Puji Lestari, juga ikut mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir terlalu berlebihan terkait kualitas udara di Jakarta. Puji Lestari menjelaskan bahwa acuan kualitas udara dari IQAir tidak sesuai dengan standar yang berlaku di Indonesia.

Perusahaan tersebut menggunakan standar pengukuran yang berlaku di Amerika Serikat, yang memiliki batasan yang lebih ketat dibandingkan dengan standar Indonesia. Oleh karena itu, data kualitas udara yang dipublikasikan oleh IQAir terlihat lebih buruk daripada yang sebenarnya.

Puji Lestari menekankan bahwa identifikasi masalah polusi udara harus merujuk kepada hasil ISPU yang dimiliki oleh KLHK. Standar konsentrasi baku mutu udara yang digunakan di Indonesia adalah 55 mikrogram per meter kubik, sementara IQAir menggunakan standar Amerika dengan batasan 25 mikrogram per meter kubik. Oleh karena itu, informasi yang dihasilkan oleh IQAir mungkin tidak selaras dengan kondisi sebenarnya di Indonesia. (mg-1/mhd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow