Nasib Waskita Karya Ditentukan Pengadilan Hari Ini
PT Waskita Karya Tbk (WSKT), perusahaan konstruksi milik BUMN, akan menghadapi keputusan krusial dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang akan digelar pada hari Kamis (24/8/2023).

Jakarta, (afederasi.com) - PT Waskita Karya Tbk (WSKT), perusahaan konstruksi milik BUMN, akan menghadapi keputusan krusial dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang akan digelar pada hari Kamis (24/8/2023). Sidang ini menjadi momen penentu apakah Waskita Karya akan selamat dari ancaman kepailitan. Majelis Hakim PN Jakarta Pusat telah menunda pembacaan putusan sidang yang sebelumnya dijadwalkan pada Senin 21 Agustus 2023.
Pada pengumuman yang dirilis oleh manajemen perusahaan, disebutkan bahwa pembacaan putusan sidang PKPU ditunda hingga Kamis, tanggal 24 Agustus 2023. Manajemen meyakinkan bahwa meskipun terjadi penundaan, pengajuan PKPU tidak akan signifikan mempengaruhi kegiatan operasional dan kondisi keuangan Waskita Karya. Selain itu, perusahaan juga tengah dalam tahap menyelesaikan review Master Restructuring Agreement (MRA) untuk mencari solusi terbaik.
Dalam rangka menghindari proses PKPU, Waskita Karya melakukan upaya negosiasi dengan pemegang obligasi dan vendor. Wakil Menteri BUMN I Kartika Wirjoatmodjo, yang akrab disapa Tiko, telah berbicara mengenai proses ini. Ia mengungkapkan bahwa perusahaan sedang dalam tahap diskusi dengan pemegang obligasi dan vendor untuk mencapai kesepakatan restrukturisasi yang menguntungkan semua pihak. Tiko berharap bahwa melalui diskusi ini, Waskita Karya bisa menghindari proses PKPU yang lebih kompleks.
Pada tanggal 6 Agustus 2023, Waskita Karya menghadapi situasi kritis karena tidak mampu membayar bunga ke-12 dan melunasi pokok atas obligasi berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2020. Kondisi ini telah memicu pernyataan lalai dari pihak Wali Amanat pada tanggal 30 Mei 2023, setelah perusahaan sebelumnya juga tidak berhasil membayar bunga ke-11 dari obligasi yang sama pada tanggal 5 Mei 2023.
Utang pokok dari Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 senilai Rp135,5 miliar akan jatuh tempo pada tanggal 6 Agustus 2023. Utang ini disertai dengan bunga sebesar 10,75 persen per tahun, yang berarti jumlah bunga yang harus dibayar mencapai Rp14,56 miliar. Selain itu, perusahaan juga memiliki utang obligasi lainnya yang jatuh tempo pada bulan depan, yaitu Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018 Seri B senilai Rp941,75 miliar, dengan bunga 9,75 persen per tahun, dan bunga pembayaran mencapai Rp91,82 miliar.
Meskipun menghadapi tantangan finansial yang besar, pemerintah berkomitmen untuk menyelamatkan Waskita Karya. Langkah-langkah penyelamatan meliputi restrukturisasi utang dengan berbagai pihak seperti perbankan, pemegang obligasi, dan vendor. Selain itu, ada rencana untuk menyuntikkan anggaran segar melalui Penyertaan Modal Negara (PMN). Selain langkah-langkah tersebut, proyek-proyek yang dikerjakan oleh Waskita Karya juga akan dialihkan ke perusahaan BUMN Karya lainnya, termasuk Hutama Karya (HK), sebagai upaya untuk mempertahankan kelangsungan proyek dan operasional perusahaan. (mg-2/jae)
What's Your Reaction?






