Kubu Haris-Fatia Skakmat Jaksa di Sidang Lord Luhut: Kurang Bukti Penjarakan Dua Orang Ini?
Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty kembali memanas.

Jakarta Timur, (afederasi.com) - Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty kembali memanas. Kali ini, pengacara keduanya mencecar jaksa penuntut umum (JPU) terkait urgensi kesaksian antar terdakwa. Pengacara kubu Haris-Fatia mempertanyakan mengapa kedua terdakwa harus dipaksa untuk saling memberatkan satu sama lain. Mereka juga mengungkapkan keraguan terhadap kecukupan bukti yang dimiliki oleh JPU. "Apakah jaksa penuntut umum kekurangan bukti untuk memenjarakan dua orang ini?" tanya pengacara Haris-Fatia dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Pengacara kubu Haris-Fatia menilai bahwa kesaksian antar terdakwa, yang juga dikenal sebagai saksi mahkota, perlu didengar dalam persidangan jika JPU merasa kekurangan bukti. Hal ini merupakan langkah yang umum diambil dalam kasus-kasus hukum ketika kecukupan bukti menjadi pertanyaan. Dalam pandangan kubu Haris-Fatia, saksi mahkota dapat memberikan sudut pandang yang lebih komprehensif terhadap peristiwa dan membantu menguatkan atau melemahkan argumen yang diajukan oleh JPU.
Namun, tanggapan dari JPU tidak berlangsung lama. JPU dengan tegas menolak pandangan pengacara Haris-Fatia dan bahkan menyebut bahwa mereka tidak sepenuhnya memahami isi berkas perkara. Menurut JPU, Haris dan Fatia sebenarnya telah diperiksa sebagai saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian. "Terkait kekurangan bukti, mungkin penasihat hukum belajar lebih dalam lagi. Jadi mungkin dibuka lagi BAP-nya, berkas perkara, dibaca satu per satu biar paham," tegas JPU dalam pernyataannya.
Sebelumnya, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty, terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik, mengungkapkan penolakan mereka untuk dipaksa memberikan kesaksian di persidangan. Haris menjelaskan bahwa setiap terdakwa memiliki hak untuk menolak menjadi saksi mahkota dalam perkara yang melibatkan dirinya sendiri. "Saya pikir itu prinsipil. Saya tetap nolak karena saya tidak mau bersaksi bagi kasus saya sendiri," ungkap Haris. Fatia juga menegaskan pandangan yang sama, bahwa mereka tidak ingin dipaksa oleh JPU untuk memberikan kesaksian yang dapat merugikan diri mereka sendiri.
Haris dan Fatia didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan melalui sebuah video yang diunggah di akun YouTube milik Haris. Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam' dan membahas isu kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia tentang penempatan militer di Papua. Jaksa menilai pernyataan dalam video tersebut mencemarkan nama baik Luhut. Haris dan Fatia didakwa berdasarkan berbagai pasal dalam Undang-Undang ITE dan KUHP.
Sidang kasus ini terus berlanjut dengan ketegangan antara kubu Haris-Fatia dan JPU. Perdebatan mengenai kesaksian antar terdakwa menjadi sorotan utama dalam sidang, sementara masyarakat menantikan hasil dari persidangan yang berlangsung di PN Jaktim. (mg-2/jae)
What's Your Reaction?






