Dugaan Konflik Kepentingan Ketua Mahkamah Konstitusi: Anwar Usman Terlibat dalam Perkara 90/PUU-XXI/2023

Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), telah dituduh terlibat dalam konflik kepentingan sebelum perkara 90/PUU-XXI/2023 diadili.

31 Oct 2023 - 13:23
Dugaan Konflik Kepentingan Ketua Mahkamah Konstitusi: Anwar Usman Terlibat dalam Perkara 90/PUU-XXI/2023
Dugaan Konflik Kepentingan Anwar Usman: Dari Komentari Substansi Putusan hingga Lobi Hakim Konstitusi Lain. (Instagram/@antaranewscom)

Jakarta, (afederasi.com) - Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), telah dituduh terlibat dalam konflik kepentingan sebelum perkara 90/PUU-XXI/2023 diadili. Viola Reininda, yang mewakili Constitutional dan Administrative Law Society (CALS), mengemukakan dugaannya dalam sidang pendahuluan yang digelar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Menurutnya, bukti menunjukkan bahwa Anwar Usman telah memberikan komentar tentang substansi putusan sebelum perkara selesai, terutama saat memberikan kuliah umum di Semarang.

Anwar Usman seharusnya menarik diri dari perkara 90/PUU-XXI/2023 yang terkait dengan keluarganya, Gibran Rakabuming Raka, tetapi malah diduga melakukan upaya lobbying kepada hakim konstitusi lainnya. Tindakan ini, menurut Viola, tidak hanya melanggar prinsip independensi, ketidakberpihakan, dan integritas seorang hakim konstitusi, tetapi juga memunculkan kecurigaan bahwa MK menjadi alat politik yang digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu, terutama keluarga Anwar.

Pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim ini mencuat setelah MK mengabulkan sebagian gugatan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, MK memungkinkan seseorang yang berusia di bawah 40 tahun untuk menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

Keputusan ini memicu reaksi masyarakat, mengingat keterlibatan Gibran Rakabuming Raka dalam konteks politik. Sebagai keponakan Anwar Usman, Gibran menjadi salah satu tokoh yang berpotensi muncul sebagai calon wakil presiden (cawapres). Almas Tsaibbirru Re A, seorang mahasiswa asal Surakarta, yang juga merupakan pemohon dalam perkara tersebut, menganggap Gibran sebagai tokoh ideal pemimpin bangsa Indonesia karena dianggap mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta dan memiliki integritas moral yang tinggi. (mg-3/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow