Kontroversi Surat Suara Pemilu 2024 di Taipei: Bawaslu dan KPU Berbeda Pendapat
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan ketidaksetujuannya dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait beredarnya surat suara Pemilu 2024 di Taipei, Taiwan, yang tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Jakarta, (afederasi.com) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan ketidaksetujuannya dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait beredarnya surat suara Pemilu 2024 di Taipei, Taiwan, yang tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Menurut Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, surat suara yang sudah dikirim kepada pemilih di Taipei tidak dapat dinyatakan rusak berdasarkan kriteria yang diatur dalam lampiran Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023.
"Bawaslu berpandangan bahwa tidak terdapat kriteria surat suara rusak akibat kesalahan prosedur pengiriman surat suara sebagaimana diatur dalam lampiran Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tanggal 20 Oktober 2023 halaman 49," kata Bagja seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com, di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023).
Sebelumnya, KPU mengklaim bahwa 62.552 surat suara yang beredar di Taipei masuk dalam kategori rusak. Jumlah tersebut terdiri dari 31.276 untuk Pilpres dan Pileg DPR RI Dapil DKI Jakarta 2. Namun, Bawaslu mempertanyakan klaim KPU tersebut, menyatakan bahwa tidak ada alasan hukum yang jelas untuk menyatakan surat suara yang sudah dikirim rusak.
Menurut Bagja, pernyataan KPU bisa menimbulkan kebingungan di kalangan pemilih, terutama karena pemilih di Taipei akan mendapatkan dua amplop berisi surat suara. Selain itu, ada potensi pemilih mencoblos surat suara lebih dari satu kali, mengakibatkan hilangnya hak pilih warga negara. Bawaslu juga mencemaskan kemungkinan pelanggaran pidana jika terjadi kerusakan dan penggantian surat suara berikutnya.
"Surat suara pos, berdasarkan pengalaman, berpotensi tidak dikembalikan seluruhnya oleh Pemilih," kata Bagja.
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, membela keputusan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei yang mengirimkan surat suara lebih cepat ke Taiwan untuk mengantisipasi Chinese New Year. Meskipun KPU mengakui bahwa jadwal pengiriman seharusnya dimulai pada 2-11 Januari 2024, Hasyim menyatakan bahwa masih ada waktu untuk penghitungan surat suara metode pos hingga tanggal 15 Februari 2024.
"Jadwal pengirimannya baru dimulai tanggal 2-11 Januari 2024, yang mereka khawatirkan adalah soal pengiriman balik dari pemilih kepada PPLN. Sesungguhnya kalau dihitung masih ada waktu," jelas Hasyim.
Hasyim menyebutkan bahwa sebanyak 62.552 surat suara yang dinyatakan rusak akan digantikan oleh KPU. Surat suara pengganti, sebanyak 143.849 lembar, akan dikirim sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, yaitu 2-11 Januari 2024.
"Surat suara sebanyak 143.849 lembar untuk masing-masing jenis pemilu presiden dan DPR RI akan dikirimkan sesuai jadwal peraturan KPU, yaitu 2-11 Januari," ujar Hasyim.
Sebuah video viral di media sosial menunjukkan seorang TKI di Taiwan telah mendapatkan surat suara Pemilu 2024 lebih awal dari jadwal pemilihan. Dalam surat suara tersebut, terdapat tiga pasangan calon, yaitu Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, dan Ganjar-Mahfud. Pemilih di Taiwan dapat memberikan hak suaranya melalui tiga cara, termasuk metode surat suara via pos.
"TAIWAN, kita duluan nyoblos ya bestie, kalian udah ada yang dapat juga belum nih?" tulis keterangan dalam video tersebut.(mg-3/mhd)
What's Your Reaction?



