Ketua Kadin Abrori; TKDV Harus Terwujud demi Memajukan Perekonomian Daerah
Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Tulungagung, Abrori menegaskan pembentukan Tim Koordinasi Daerah Pendidikan Vokasi dan Pendidikan Vokasi (TKDV) sudah menjadi kebutuhan dasar masing-masing daerah.

Tulungagung, (afederasi.com) - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Tulungagung, Abrori menegaskan pembentukan Tim Koordinasi Daerah Pendidikan Vokasi dan Pendidikan Vokasi (TKDV) sudah menjadi kebutuhan dasar masing-masing daerah. Hal itu sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2022 tentang revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi.
“Tujuan pendidikan dan pelatihan vokasi ini untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan tenaga kerja di masa depan,”ujar Abrori dalam pembekalan pengurus Kadin Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Trenggalek di rumah makan Wina Joglo, Selasa (13/6/2023).
Dijelaskan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi memiliki peran penting dalam mempersiapkan tenaga kerja yang berkualitas dan siap pakai di berbagai sektor industri. Revitalisasi sektor pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi diharapkan dapat meningkatkan kompetensi peserta didik dan memperkuat daya saing tenaga kerja Indonesia baik di dalam negeri maupun di tingkat internasional.
Nah, lanjut Abrori Perpres Nomor 68/2022 ini menetapkan sejumlah langkah dan kebijakan untuk mencapai tujuan revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi. Beberapa poin penting yang diatur dalam Perpres ini antara lain:
- Perbaikan Kurikulum: Perpres menekankan pentingnya penyempurnaan kurikulum pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi agar sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan industri. Kurikulum yang disesuaikan akan memberikan peserta didik keterampilan yang relevan dan up-to-date.
- Pengembangan Kualitas Tenaga Pengajar: Untuk mendukung kualitas pendidikan vokasi, Perpres mendorong peningkatan kualifikasi dan kompetensi tenaga pengajar melalui program pelatihan dan pengembangan profesional. Langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa tenaga pengajar memiliki pemahaman yang baik tentang industri yang mereka ajarkan.
- Kerja Sama dengan Industri: Perpres mendorong pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi untuk menjalin kemitraan dengan industri. Kerja sama ini akan membuka peluang bagi peserta didik untuk melakukan magang atau kerja praktik di perusahaan, sehingga mereka dapat mengembangkan keterampilan praktis dan mengenal dunia kerja secara langsung.
- Penyediaan Sarana dan Prasarana: Perpres mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah untuk memberikan dukungan dalam penyediaan sarana dan prasarana yang memadai untuk pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi. Hal ini mencakup peningkatan fasilitas belajar, laboratorium, dan workshop yang diperlukan agar peserta didik dapat belajar dengan optimal.
- Sertifikasi Kompetensi: Perpres mendorong implementasi sistem sertifikasi kompetensi bagi lulusan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi. Sertifikasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan industri terhadap kualitas tenaga kerja yang dihasilkan.
Lantas siapa yang berhak membentuk TKDV?. Abrori menjelaskan didalam petunjuk teknis dan petunjuk pelaksana. TKDV ini dibentuk oleh Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan tingkatanya. TKDV ini terdiri dari unsur perangkat daerah, unsur Kadin serta dapat melibatkan asosiasi profesi, asosiasi industri, Perguruan Tinggi vokasi, tenaga professional dan dunia usaha, dunia industry, dunia kerja (DUDIKA).
Masih menurut Abrori tugas TKDV adalah menggoordinaikan, mensinergikan, melaksanakan, mengevaluasi revitalisasi Pendidikan vokasi di masing-masing daerah. Yang tidak kalah penting tujuan TKDV adalah Menyusun perencanaan dan kebijakan operasional dan pengelolaan sistem informasi pasar kerja yang mengacu pada stratas vokasi.
“Tim TKDV ini menyelaraskan antara Pendidikan dan pelatihan vokasi dengan kebutuhan Dudika,”kata Abrori.
Abrori menerangkan TKDV ini juga menjamin ketersediaan akses magang, pendidik, instruktur bagi lembaga pendidikan dan pelatihan vokasi. Bahkan dia sudah melakukan komunikasi dengan perguruan tinggi setempat dan stakeholder. Harapanya, pemerintah daerah harus punya pandangan yang sama dengan Kadin untuk menjalankan perpres 68/2022 itu.
“TKDV lebih baik dimasukan dalam Rencangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),”pungkas Abrori.
Seperti yang diketahui pada pembekalan pengurus Kadin Tulungagung dan Trenggalek dihadiri langsung Ketua Umum Kadin Jatim, Andik Dwi Putranto dan didampingi dua pengurus lainya, Dedy Suhajadi dan Heru Pramono.
Andik Dwi Putranto mendorong kepada Kadin di Kabupaten/Kota untuk berbuat terlebih duluhu demi kemajuan perekonomian daerah. Caranya menguatkan organisasi Kadin, menjalin koordinasi dengan para stakeholder, perbankan, industri dan lain sebagainya.
“Tugas utama Kadin termasuk punya misi dagang,”katanya.
Kadin Kabupaten diharapkan bisa mengajak pengusaha untuk ikut pemaran baik di dalam negeri maupun luar negeri. Semua ini dilakukan demi memajukan perekonomian daerah. (Jb)
What's Your Reaction?






