KPK Gelar Rakor Pencegahan Korupsi Aset Pemerintah Daerah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) untuk membahas pencegahan korupsi aset pemerintah daerah.

Asahan, (afederasi.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) untuk membahas pencegahan korupsi aset pemerintah daerah. Rakor tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan, Drs. John Hardi Nasution, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan sejumlah pejabat terkait.
Acara ini dilaksanakan di Aula Raja Inal Siregar Lantai 2, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan pada Selasa (13/06/2023). Turut hadir Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK, Edi Suryanto, dan Kasatgas Korsup Wilayah I, Maruli Tua, serta beberapa pejabat dari Kementerian ATR/BPN dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi, dalam kesempatan tersebut mengingatkan Pemerintah Kabupaten/Kota tentang pentingnya melakukan inventarisasi aset sebagai upaya dalam menjaga dan mengamankan aset-aset milik Pemerintah Daerah (Pemda). Salah satu langkah yang disarankan adalah melakukan sertifikasi aset untuk memastikan legalitas dan akuntabilitas aset yang dimiliki. Gubsu juga menekankan pentingnya prinsip 3T dalam pengelolaan aset, yaitu Tertib Fisik, Tertib Administrasi, dan Tertib Hukum. Beliau juga menyoroti bahwa masih terdapat aset pemda yang dikuasai oleh pihak lain, sehingga perlu adanya koordinasi antara Pemda dengan BPN Kabupaten/Kota untuk mengambil alih aset tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Edi Suryanto, menyampaikan bahwa terdapat beberapa permasalahan dalam penertiban aset di Sumatera Utara. Beberapa di antaranya adalah serah terima fisik aset pemekaran yang belum dilakukan setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST), pencatatan aset yang belum memadai seperti jalan, tanah bawah jalan, dan jembatan, serta aset yang telah bersertifikat namun dikuasai oleh pihak ketiga atau masyarakat tanpa dilakukan penertiban. Edi Suryanto mendorong agar Pemda segera menata ulang aset yang dimiliki, melakukan pendaftaran yang sah, dan menyelesaikan masalah yang mungkin timbul terkait penguasaan atau sengketa aset.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Hasan Basri Nata Menggala, mengungkapkan manfaat inventarisasi aset pemerintah bagi instansi terkait. Melalui aplikasi terbaru yang disebut INTIP (Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah), Kementerian ATR/BPN memberikan solusi dalam pemetaan dan pengecekan status tanah pemerintah, termasuk pemanfaatannya dan kemungkinan sengketa dengan pihak ketiga. Dengan melakukan inventarisasi yang baik, instansi terkait dapat memastikan penggunaan aset sesuai dengan peruntukan dan menjaga keabsahan kepemilikan aset pemerintah.
Menyusul kegiatan ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Drs. John Hardi Nasution, menyatakan komitmen Pemerintah Kabupaten Asahan dalam menginventarisasi aset yang dimiliki untuk memastikan catatan yang akurat. Pemerintah Kabupaten Asahan telah berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pendataan aset, dan akan terus meningkatkan upaya tersebut. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Asahan juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengambil alih aset pemda yang saat ini dikuasai oleh pihak lain, dengan tetap mengikuti peraturan yang berlaku.
Dengan diadakannya Rakor ini, diharapkan upaya pencegahan korupsi aset pemerintah daerah dapat ditingkatkan, serta pengelolaan dan perlindungan aset publik menjadi lebih baik. Semua pihak terlibat diharapkan bekerja sama dalam inventarisasi, penataan, dan pengamanan aset pemda guna mewujudkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. (fit)
What's Your Reaction?






