Ketua DPP PDIP Puan Maharani Bantah Pecah Kongsi dengan Jokowi: Soliditas Partai Terjaga

Puan Maharani, Ketua DPP PDIP, dengan tegas membantah adanya pecah kongsi antara partainya dan Presiden Joko Widodo, atau Jokowi.

18 Oct 2023 - 11:11
Ketua DPP PDIP Puan Maharani Bantah Pecah Kongsi dengan Jokowi: Soliditas Partai Terjaga
Ketua DPP PDIP Puan Maharani usai bertemu dengan Ketum PSI Kaesang Pangarep di Menteng pada Kamis (5/10/2023). [Suara.com/Dea]

Jakarta, (afederasi.com) - Puan Maharani, Ketua DPP PDIP, dengan tegas membantah adanya pecah kongsi antara partainya dan Presiden Joko Widodo, atau Jokowi. Dia menegaskan bahwa semuanya berjalan dengan baik dan penuh saling menghormati. Puan menyampaikan hal ini di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, pada Rabu (18/10/2023).

Puan menjelaskan bahwa Presiden Jokowi telah menegaskan bahwa urusan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) adalah kewenangan partai politik. Dengan tegas, Puan menyatakan bahwa ini adalah hal yang berada di bawah wewenang partai politik, termasuk PDI Perjuangan, serta partai lain seperti Partai Perindo, Hanura, dan PPP.

Isu pecah kongsi antara PDIP dan Jokowi semakin mencuat setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan batas usia minimal capres dan cawapres tetap 40 tahun, kecuali bagi mereka yang pernah atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pilkada.

Putusan tersebut memberikan peluang bagi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi, untuk menjadi cawapres. MK menerima permohonan perubahan batas usia capres dan cawapres yang diajukan oleh seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A, pada Senin (16/10/2023).

Dalam putusan tersebut, Ketua MK Anwar Usman menyatakan, "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Pertimbangan hakim Konstitusi dalam menerima permohonan ini adalah karena banyak anak muda yang telah ditunjuk sebagai pemimpin. Selain itu, pemohon juga menganggap Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Surakarta periode 2020-2025, sebagai tokoh ideal dalam memimpin bangsa Indonesia. Gibran telah diidolakan karena berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen, meskipun awal masa jabatannya menghadapi pertumbuhan ekonomi yang sedang minus 1,74 persen. Pemohon percaya bahwa Gibran telah membuktikan pengalaman, kejujuran, integritas moral, serta ketaatan dalam melayani kepentingan rakyat dan negara. (mg-3/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow