Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti 196 Senilai 480 Juta, Narkoba Paling Banyak
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gresik memusnahkan barang bukti (Barbuk) senilai 480.078.880 dari 196 perkara tindak kejahatan yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkraht).

Gresik, (afederasi.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gresik memusnahkan barang bukti (Barbuk) senilai 480.078.880 dari 196 perkara tindak kejahatan yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkraht).
Pemusnahan barang bukti periode bulan Januari - Juni 2023 yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Gresik Nana Riana dilakukan terbuka di halaman kantor Kejari Gresik, Kamis (15/6/2023).
Barang bukti yang dimusnahkan Kejari Gresik antara lain, sabu-sabu seberat 176,31 gram atau senilai 211 juta, ganja seberat 961 gram senilai 99 juta, pil berlogo LL sebanyak 6.757 butir senilai 20 juta, handphone 93 buah, alat hisap 13 buah, uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 370 lembar, dan uang mainan 2 dus.
Kemudian timbangan elektrik 9 buah, senjata api (senpi) 1 buah, kunci 4 buah, senjata tajam 3 buah, rokok tanpa cukai dengan berbagai merk dengan total 194 ribu batang, minuman keras (miras) 40 botol, dupa (kemenyan) 9 pak, dan pakaian 25 potong, rokok tanpa cukai berbagai merk total 194 ribu batang dikalkulasikan kerugian negara atas pungutan cukai dan PPN hasil tembakau senilai 148.374.880.
Sejumlah barang bukti tersebut dimusnahkan Kejari Gresik dengan cara berbeda. Untuk narkoba dimusnahkan dengan dicampur air dan cairan pembersih lalu diblender dan dibuang, sedangkan rokok tanpa cukai dan uang palsu serta ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Untuk barang bukti ponsel dihancurkan mengunakan palu. Sementara senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam) dipotong menggunakan mesin gerinda atau alat pemotong besi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana mengatakan, 196 perkara tersebut meliputi sejumlah kasus yang dinyatakan berkekuatan hukum tetap yang terjadi sejak Januari hingga Juni 2023, diantaranya kebanyakan perkara narkotika, cukai rokok dan beberapa perkara lainnya.
“Kami musnahkan barang bukti dari 196 perkara yang dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Paling banyak kasus narkotika dan obat keras, total ada 14 jenis barang bukti,” kata Nana Riana.
Nana Riana menjelaskan, 196 tindak pidana berkekuatan hukum tetap ini didominasi kasus narkotika dan obat terlarang. Rinciannya, enam puluh enam kasus sabu-sabu, tiga kasus ganja, sebelas kasus pil double LL. Adapun barang bukti senjata api (Senpi) berasal dari kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
"Pemusnahan barang bukti berbagai tindak kejahatan ini agar tidak digunakan dan disalahgunakan" tegasnya.
Hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Achmad Washil, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Mukhibatul Khusnah, Kepala Satpol PP Gresik Suprapto, Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Tatak Sutisna, Kepala Bea Cukai Gresik Wahjudi Ardijanto, serta Forkompicam kecamatan Kebomas. (Frd)
What's Your Reaction?






