Enam Pendekar Silat Diancam Pidana 12 Tahun Penjara
Gresik, (afederasi.com) - Proses hukum kasus merenggut nyawa seorang pesilat terus berlanjut. Sebanyak enam orang pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka tindak kekerasan hingga merenggut nyawa M Aditya Pratama, asal Desa Semampir, Kecamatan Cerme, Gresik, Jawa Timur.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana karena melakukan pengeroyokan hingga mengakibatkan kematian terhadap juniornya M Aditya Pratama saat ujian kenaikan tingkat atau kenaikan sabuk, pada 7 Oktober 2023 lalu.
Ke enam tersangka tersebut yakni, D (17) asal Desa Iker-iker, AS (20) Desa Dungus, RM (20) Desa Kambingan, ARG (15) Desa Gedangkulut, S (19) Desa Wedani dan HS (17) Desa Cerme Kidul. Seluruh tersangka dari Kecamatan Cerme, Gresik
"Kami pastikan proses terus berlanjut. Dari delapan orang yang kami amankan, enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang sebagai saksi. Tersangka adalah pelatih dalam ujian kenaikan tingkat itu,” beber Kapolres Gresik AKBP Adhytia Panji Anom dalam pers rilis di Mapolres Gresik, Rabu (18/10/2023)..
Alumnus Akpol 2002 itu, menyebut pada tubuh korban ditemukan sejumlah luka di bagian punggung, dada hingga area kemaluan. Hal itu disebabkan oleh aktivitas ujian kenaikan tingkat. Korban Aditya Pratama sempat dua kali sambung atau duel dengan pelatih. Duel pertama dengan dua pelatih, dan duel kedua one by one.
“Saat duel, korban sempat terjatuh ke area sawah dari ketinggian sekitar 3 meter. Kepala belakang korban mengenai batu,” jelasnya.
Dari hasi autopsi, unbkap AKBP Adhytia, ada luka memar di dagu, kedua tangan dan kaki. Serta luka lecet di area kemaluan atau buah zakar diakibatkan benda tumpul. Serta pendarahan di bawah selaput otak.
“Terdapat pendarahan di bawah selaput tebal otak kiri dan pendarahan di bawah selaput laba-laba otak kiri, yang mengakibatkan meninggal dunia," tuturnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sebagai informasi, dari enam tersangka ada tiga tersangka masih di bawah umur. Oleh karena itu, mereka tidak ditahan di Rutan Mapolres Gresik. (frd)
What's Your Reaction?



