Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah UMKM Diskoperindag Gresik Fransiska dan Joko Akhirnya Ditahan Kejari Gresik

15 Oct 2024 - 14:58
Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah UMKM Diskoperindag Gresik Fransiska dan Joko Akhirnya Ditahan Kejari Gresik
Kedua tersangka saat keluar dari ruang penyidik Kejari Gresik untuk ditahan ke Rutan Banjarsari Cerme Gresik. (Fahrudin/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) - Usai mangkir saat pemanggilan pertama sebagai tersangka, Joko Pristiwanto Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) pada Dnas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan  (Diskoperindag) Gresik, Jawa Timur akhirnya datang memenuhi panggilan penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negri Gresik (Kejari) Gresik, Senin (14/10/2024).

Tersangka Joko Pristiwanto setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, akhirnya ditahan di Rutan Banjarsari bersama dengan tersangka lainnya yakni Fransiska Dyah Ayu Puspitasari Kabid Koperasi dan UMKM Diskiperindag Gresik.

Dengan memakai rompi tahanan korupsi dan tangan diborgol, kedua pejabat Diskperondag tersebut lansung digiring ke mobil tahanan menuju Rutan Banjarsari.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana mengatakan bahwa perkara penyalahgunaan dana hibah pokir untuk KUM tahun anggaran 2022, kejaksaan telah menetapkan empat tersangka yakni mantan Kadisperidag Gresik, Malahatul Fardah, penyiada barang Rian Febrianto, Kabid UMKM Fransiska Dyah Ayu Puspitasari dan Joko Pristianto selaku PPBJ.

"Untuk Mahalatul Fardah Rian Febrianto perkaranya sudah di putus ²PN Tipikor. Fardah di vonis 1 tahun 6 bulan sedangkan Rian Febrianto divonis dengan hukuman 1 tahun penjara. Keduanya sudah menerima putusan tersebut sehingga pekaranya sudah inkraht," jelas Nana Riana 

Menurut Nana Riana untuk kedua tersangka Frasiska dan Joko, Kejaksaan sudah menetapkan tersangka bulan februari lalu dan saat ini perkara sudah dikembangkan dan penyidik melakukan penahanan.

"Tersangka Joko selaku PPBJ berperan melakukan pembelian/pesanan barang sebagaimana yang tertera dlaam DPPA akan tetapi kualitas dan kwantitas yang diterima downgrade, sehingga terdapat selisih harga dan nilai," urai Nana Riana.

Nana Riana lebih lanjut menerangkan untuk tersangka Fransiska selaku Kabid UMKM dan PPTK, bersama terpidana  Malahatul Fardah dan Joko melalukan pencairan pada barang pesanan. Padahal tersangka Fransiska tahu kalau pesenan barang untuk KUM tersebut tidak sesuai dengam spesifikasi dan jumlah. Atas perbuatannya terjadi kerugian negara milayaran rupiah.

Sementara itu, Kasipidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda mengatakan bahwa kedua tersangka mengetahui kalau apa yang dilakukan telah merugikan keuangan negara. Ada unsur kesengajaan atas apa yang dilakukan oleh kedua tersangka sehingga terjadi kerugian negara.

"Dalam waktu dekat, berkas kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya untuk proses persidangan," tandas Alifin. (frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow