DPRD Trenggalek Gelar Rapim Bersama TAPD, Bahas Menu Pokir 2024

06 Feb 2023 - 22:28
DPRD Trenggalek Gelar Rapim Bersama TAPD, Bahas Menu Pokir 2024
Suasana rapat pimpinan DPRD Trenggalek (suparni/afederasi.com)

Trenggalek, (afederasi.com) - DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat pimpinan (Rapim) DPRD yang terdiri dari Pimpinan Komisi dan Ketua Fraksi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan OPD teknis, terkait menu pokok pikiran (Pokir) tahun 2024, Senin (6/2/2023).

Wakil Ketua DPRD Trenggalek Agus Cahyono usai rapat mengatakan, agenda Rapim DPRD hari ini kelanjutan Rapim kemarin yang membahas tentang menu pokok pikiran DPRD.

"Dari hasil rapat dan sudah disampaikan serta ada kesepakatan menu apa saja yang bisa diusulkan oleh DPRD Trenggalek yang sebetulnya menu tersebut tidak ada banyak perubahan dan hanya mempertegas saja," ungkapnya. 

Misalnya lanjut Agus, tadi yang muncul katakanlah hibah masjid boleh apa tidak. Tentu saja boleh asalkan persyaratannya terpenuhi.

Misalnya lagi yang agak sensitif, menu hibah kepada ormas dan lembaga tertentu. Sebetulnya kalau semua memenuhi syarat tidak apa-apa dilakukan.

Termasuk juga hibah koperasi, tadi juga dibahas dalam agenda ini. Jadi boleh hibah dana untuk koperasi, tapi koperasinya harus sehat.

" Bahkan OPD akan memberi reward kepada koperasi yang sehat. Sementara ini koperasi kita banyak yang tidak sehat," terangnya.

Dijelaskan Agus, dari menu-menu tersebut tidak harus didasari oleh proposal, karena soal RAPBD itu muaranya ke APBD. APBD sendiri secara utuh sudah ada regulasi yang menaunginya.

" Jadi belanja apa saja, kegiatannya apa saja itu sudah ada. Sehingga kita mulai dari SIPD itu untuk mematangkan perencanaan, banyangkan kita membahas APBD untuk 2024 itu usulannya mulai bulan Januari 2023," jelasnya.

Dan tadi masih kata Agus, sudah di pertegas bawasanya perencanaan awal itu adalah SIPD dan disitu ada kolom-kolom menu yang harus diisi oleh semuanya.

" Permasalahannya apa, itu sebagai landasan ketika ada masalah ini usul kegiatan," tuturnya.

Lebih lanjut Agus menjelaskan, terkait pokir itu tidak harus proposal karena tidak ada regulasi seseorang usul itu harus proposal.

Kecuali hibah lembaga pendidikan swasta dan hibah ke lembaga tertentu yang sudah memenuhi syarat itu wajib pakai profosal dan itu sudah lama.

" Yang dimaksud perdebatan kita itu kan mau melengkapi data untuk usulan-usulan kegiatan infrastruktur. Misalnya paving, jalan desa dan lainnya itu apakah butuh proposal dan sebagainya. Ternyata OPD itu terkadang kesulitan di saat eksekusi," imbuhnya.

Sehingga tambah Agus, perlu membahas perencanaan yang lebih matang. Dan problemnya itu ternyata alamat, sehingga tadi telah diputuskan bersama alamat itu adalah dusun agar memudahkan eksekusi kegiatan.(pb/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow