Dinkes Tulungagung Perketat Pengawasan SPPG Tanpa Sertifikat Laik Higiene, Ini Alasannya
Puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Tulungagung belum kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) akibat kendala sistem OSS.
Tulungagung, (afederasi.com) – Mayoritas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Tulungagung diketahui belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Meski demikian, puluhan unit usaha tersebut tetap diperbolehkan beroperasi di bawah pengawasan ketat Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.
Kabid Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinkes Tulungagung, Mamik Hidayah, mengungkapkan bahwa dari total 125 SPPG yang ada, baru 52 unit yang dinyatakan memenuhi syarat atau memiliki sertifikat tersebut. Menurutnya, transisi pengajuan melalui sistem Online Single Submission (OSS) menjadi hambatan utama lambatnya penerbitan izin.
“Kendala utamanya ada di OSS. Prosesnya tidak semudah manual karena banyak dokumen yang harus diunggah dan dipenuhi,” ujar Mamik saat ditemui pada Kamis (30/4/2026).
Mamik menjelaskan, meski banyak yang belum bersertifikat, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penangguhan operasional atau suspend. Otoritas eksekusi sepenuhnya berada di tangan Koordinator Wilayah, sementara Dinas Kesehatan berfokus pada monitoring dan evaluasi rutin di lapangan.
Secara teknis, sebagian besar pelaku usaha sebenarnya telah memenuhi standar dasar seperti keberadaan Tenaga Kesehatan Gizi (TKG) dan uji laboratorium air. Namun, sertifikat SLHS tetap belum bisa terbit karena terganjal dokumen pendukung lain yang bersifat administratif dan lintas sektoral.
“Persyaratan SLHS itu banyak. SPPG yang sudah memenuhi beberapa kriteria meski belum sepenuhnya tetap bisa beroperasi,” tuturnya.
Beberapa persyaratan yang belum rampung tersebut meliputi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Hal inilah yang membuat durasi pengurusan sertifikat membengkak dari idealnya tiga bulan menjadi enam bulan.
Dalam hal pengawasan, Mamik memastikan tidak ada perlakuan khusus atau pembedaan antara unit usaha yang sudah bersertifikat maupun yang belum. Satgas tetap menggunakan instrumen ceklis kesehatan yang sama untuk menjamin keamanan pangan masyarakat.
“Kami tetap melakukan evaluasi rutin minimal setahun sekali melalui kegiatan monev,” tegas Mamik.
Dinkes Tulungagung kini terus mendorong kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait pengelolaan limbah dan DPMPTSP untuk urusan bangunan. Sinergi ini diharapkan mampu mempercepat pemenuhan standar kesehatan lingkungan di seluruh unit pelayanan gizi di Tulungagung.(riz/dn)
What's Your Reaction?

