Dilaporkan Relawan Ganjar ke Bawaslu Gegara Deklarasi di Museum, Gerindra Klaim Sudah Dapat Izin

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Rahayu Saraswati, memberikan tanggapannya terkait aduan yang diajukan oleh Masyarakat Pencinta Museum Indonesia (MPMI) dan Ganjarian Spartan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

18 Aug 2023 - 09:38
Dilaporkan Relawan Ganjar ke Bawaslu Gegara Deklarasi di Museum, Gerindra Klaim Sudah Dapat Izin
Calon Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo bertemu delegasi Pemuda Kristen Tangsel dan Banten di Restoran Remaja Kuring, Jalan Ciater Barat Raya, Ciater, Serpong, Kota Tangsel, Kamis (27/8/2020).

Jakarta, (afederasi.com) - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Rahayu Saraswati, memberikan tanggapannya terkait aduan yang diajukan oleh Masyarakat Pencinta Museum Indonesia (MPMI) dan Ganjarian Spartan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Aduan tersebut terkait deklarasi dukungan yang dilakukan oleh Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, dan tiga ketua umum partai lainnya di Museum Perumusan Naskah Proklamasi.

Saraswati menilai bahwa tidak ada aturan yang dilanggar dalam acara tersebut.

"Kalau dari saya ketahui, aturannya tak menyalahi dan (sudah) dapat izin," kata Saraswati kepada wartawan.

Dia menekankan bahwa penting untuk memeriksa aturan mana yang mungkin dilanggar dalam hal ini. Meskipun demikian, Saraswati menyatakan bahwa proses hukum yang berlangsung di Bawaslu perlu dihormati, karena semua orang memiliki hak untuk melaporkan pelanggaran potensial kepada lembaga tersebut.

Saraswati juga mengklarifikasi bahwa pihaknya telah memperoleh izin untuk menyelenggarakan acara di Museum Perumusan Naskah Proklamasi.

"Kami tak mungkin pakai itu (museum) tanpa izin dari pengelola museum," tegasnya.

Sebelumnya, Ganjarian Spartan DKI Jakarta dan MPMI melaporkan Prabowo Subianto serta tiga ketua umum partai lainnya yang hadir dalam deklarasi dukungan di museum tersebut. Anggiat Tobing, Ketua Ganjarian Spartan DKI Jakarta, menjelaskan bahwa deklarasi tersebut bisa dianggap sebagai kegiatan politik kepartaian yang memiliki kepentingan politik tertentu. Pihaknya merujuk pada aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum yang mengatur agar museum tidak terlibat dalam kepentingan politik tertentu.

Peristiwa tersebut terjadi saat Partai Golkar dan PAN meresmikan dukungan mereka kepada Prabowo Subianto sebagai calon presiden dalam Pilpres 2024 di Museum Perumusan Naskah Proklamasi pada tanggal 13 Agustus 2023. (mg-1/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow