Diduga Menjadi Tempat Praktek Prostitusi, Warkop di Situbondo Digerebek, Empat Wanita Diamankan
Sebuah warung kopi yang berada di jalan raya Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo digerebek tim reserse mobile (Resmob) Polres Situbondo

Situbondo, (afederasi.com) – Sebuah warung kopi yang berada di jalan raya Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo digerebek tim reserse mobile (Resmob) Polres Situbondo, Selasa (27/6/2023).
Penggerebekan itu dilakukan lantaran, warung tersebut diduga sebagai tempat praktek prostitusi.
Terdapat empat wanita yang diamankan untuk dimintai keterangan di Mapolres Situbondo.
Yakni HR (38) pemilik warung yang diduga sebagai mucikari itu adalah warga Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur.
Kemudian tiga wanita lainnya yakni MG (34) berasal dari Kecamatan Kalisat, Jember, kemudian SJ (32) dan FZ (28) dari Kecamatan Rembang, Pasuruan. Ketiganya merupakan karyawan di warung HR. Diduga ketiganya juga sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Kasi humas Polres Situbondo, Iptu Ahmad Sutrisno mengatakan pengamanan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan adanya dugaan eksploitasi anak di bawah umur.
Mendapatkan informasi tersebut pihaknya langsung bergerak dan melakukan penggerebekan di warung milik HR.
“Empat perempuan itu diamankan dari sebuah warung di kecamatan Banyuglugur. Perempuan atas nama HR diduga sebagai mucikari, dan tiga perempuan lagi adalah PSK,” ujarnya.
Lebih lanjut, Iptu Ahmad mengatakan pada saat tim Resmob melakukan penggerebekan ada seorang PSK yang sedang melayani tamu di dalam kamar warung tersebut. Sedangkan yang lain berada di ruang tamu menemui pria lain yang sedang ngopi.
“Saat itulah, anggota kami langsung mengamankan empat perempuan sekaligus mengamankan barang bukti, berupa uang Rp 100 ribu sekaligus sprei kasur juga diamankan,” katanya.
Iptu Ahmad mengatakan begitu dilakukan pemeriksaan para PSK mengaku tidak dijual oleh mucikarinya. Melainkan PSK itu sendiri yang melayani pria hidung belang dengan tarif satu kali main Rp 100 ribu. Setelah itu dipotong 30 persen untuk membayar sewa kamar kepada pemiliki warung.
“Dari hasil pemeriksaan pemiliki warung sudah memenuhi unsur sebagaimana pasal 296 dengan ancaman penjara satu tahun lebih. Untuk pasal TPPO masih belum memenuhi unsur sehingga pemilik warung hanya wajib apel. Kalau tidak koperatif bisa ditahan,” tutupnya.(vya/dn)
What's Your Reaction?






