Beraksi di 14 TKP, Pencuri Pompa Air Diringkus Resmob Macan Agung
Tulungagung, (afederasi.com) - HW (28) dan VAY (masih usia anak - anak) , warga Desa Pagersari, Kecamatan Kalidawir, diamankan Resmob Macan Agung Polres Tulungagung, pada, Selasa (7/2/2023).
Kedua pelaku tersebut diamankan lantaran kedapatan mencuri pompa air di 14 lokasi di Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto melalui, Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Moh. Anshori menjelaskan, kejadian berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa adanya beberapa kasus yang sama tentang pencurian pompa air.
Polisi menduga jika aksi tersebut dilakukan oleh orang yang sama. Menindaklanjuti laporan tersebut Resmob Macan Agung melakukan upaya penyelidikan.
“Laporan terakhir dari masyarakat di Desa Pakisrejo, Kecamatan Tanggunggunung, pada malam hari,” katanya.
Dari laporan tersebut petugas bergegas ke lokasi kejadian, disamping itu warga juga ikut mencari keberadaan pelaku yang mana warga yakin pelaku masih tidak jauh dari lokasi kejadian.
Warga pun menyasar ke wilayah hutan di desa tersebut, dan alhasil warga mendapati kedua pelaku di sebuah kawasan hutan masuk Bukit Jodo, Desa Pakisrejo, Kecamatan Tanggunggunung, pukul 02.00 WIB.
“Warga yang geram, ingin menjadikan kedua pelaku sebagai samsak hidup. Namun petugas dengan sigap mengamankan kedua pelaku agar keduanya tidak menjadi sasaran warga yang dalam kondisi geram dan marah,” katanya.
Untuk menjadikan suasana yang kondusif, petugas membawa kedua pelaku ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan pengembangan.
Dari hasil pengembangan, kedua pelaku melakukan aksinya pada malam hari, disamping itu keduanya juga telah melakukan aksi pencurian sebanyak 14 TKP di Kabupaten Tulungagung dengan rincian 10 di Kecamatan Tanggunggunung, 4 lokasi di Kecamatan Kalidawir.
Dari 14 TKP tersebut keduanya berhasil mencuri sebanyak 21 unit mesin disel pompa air, sedangkan yang 7 berhasil dijual pelaku melalui marketplace pada media sosial facebook.
Untuk pelaku HW kini telah mendekam di Rutan Polres Tulungagung, dengan dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sedangkan untuk VAY masih menjalani penyidikan oleh penyidik mengingat usianya yang masih anak - anak.
"Jadi VAY belum cukup umur, ketika menjalankan aksinya tersebut," pungkasnya. (riz/dn)
What's Your Reaction?


