Bawaslu Soroti Keterbatasan Akses Pengawasan Pilpres 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan keterbatasan dalam mendapatkan akses pengawasan terkait pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

14 Nov 2023 - 13:20
Bawaslu Soroti Keterbatasan Akses Pengawasan Pilpres 2024
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengawasi pemeriksaan kesehatan bakal capres-cawapres di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Sabtu (21/10/2023). [Suara.com/Yaumal]

Jakarta, (afederasi.com) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan keterbatasan dalam mendapatkan akses pengawasan terkait pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa akses pengawasan di ruang rapat utama Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang merupakan tempat penerimaan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden, terbatas.

Dalam keterangan resminya pada Selasa (14/11/2023), Bagja mengungkapkan bahwa keterbatasan akses ini berimplikasi pada pengawasan yang kurang optimal terhadap kesesuaian prosedur dalam pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Hal ini berimplikasi pada tidak optimalnya pengawasan kesesuaian prosedur dalam pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Bagja, seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Rahmat Bagja juga menyoroti fakta bahwa, serupa dengan pencalonan anggota legislatif, Bawaslu tidak diberikan akses terhadap Sistem Informasi Pencalonan (Silon) oleh KPU selama periode pendaftaran bakal pasangan calon hingga masa verifikasi dokumen persyaratan.

Padahal, menurut Bagja, Pasal 64 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 menegaskan bahwa KPU wajib memberikan akses Silon kepada Bawaslu. 

"Hal ini berimplikasi pada tidak optimalnya pengawasan data dan dokumen pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diunggah melalui Silon," tegas Bagja.

Bagja juga menegaskan bahwa KPU tidak melakukan koordinasi dengan Bawaslu dalam proses verifikasi dokumen syarat pencalonan dan dokumen syarat calon. Keadaan ini, menurutnya, membuat Bawaslu tidak dapat mengawasi dengan baik proses verifikasi dokumen bakal pasangan calon.

"KPU memang memberikan akses Silon, tetapi hingga tanggal 12 November 2023, akses tersebut tidak dapat digunakan dengan munculnya peringatan 'Maaf akun anda tidak mempunyai akses untuk login,'" papar Bagja.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tiga pasangan bakal calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pilpres 2024. Pasangan tersebut adalah Anies Baswedan dengan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dengan Mahfud MD, dan Prabowo Subianto dengan Gibran Rakabuming Raka.

Anggota KPU, Idham Holik, menjelaskan bahwa ketiga pasangan calon tersebut telah memenuhi presidential threshold dan syarat kesehatan setelah diperiksa oleh tim dokter dari RSPAD Gatot Soebroto. Selain itu, hasil verifikasi dokumen administrasi ketiga pasangan calon juga telah dinyatakan memenuhi syarat.

"KPU telah menyatakan bahwa ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden telah memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024," kata Idham.

Pada Selasa (14/11/2023), KPU akan menggelar pengundian nomor urut bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan bertarung pada Pilpres 2024.(mg-3/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow