Bantah Dugaan Malpraktik, RS Era Medika Sebut Pasien Kasa Tertinggal Tak Datang Kontrol Terakhir
Pihak RS Era Medika Tulungagung memberikan klarifikasi terkait dugaan malpraktik kasa tertinggal. Direktur menyebut pasien tidak hadir pada jadwal kontrol penting.
Tulungagung, (afederasi.com) – Manajemen Rumah Sakit (RS) Era Medika Tulungagung secara resmi menanggapi laporan dugaan malpraktik yang dilayangkan oleh Yayuk Setiawati (49). Pihak rumah sakit menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan medis terhadap pasien asal Desa Sidomulyo tersebut telah dijalankan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Direktur RS Era Medika Tulungagung, dr. Rizqi Putra Sansaka, menjelaskan bahwa pasien menjalani operasi eksisi FAM pada 20 Desember 2025 dengan fasilitas BPJS Kesehatan. Ia memastikan tim medis telah melakukan penanganan sesuai regulasi, termasuk dalam teknis penutupan luka operasi.
“Semua tindakan kami sudah sesuai prosedur yang ditentukan oleh standar BPJS Kesehatan,” ujar dr. Rizqi pada Selasa (5/5/2026).
Menurut Rizqi, dokter operator memang melakukan pemasangan kasa atau tampon sebagai langkah medis untuk menekan pendarahan pascaoperasi. Secara teknis, kasa tersebut seharusnya diganti secara berkala selama masa rawat inap maupun saat menjalani kontrol rawat jalan hingga luka benar-benar dinyatakan pulih.
“Pasien masuk rawat inap sejak tanggal 19 hingga 23 Desember 2025,” jelasnya menambahkan durasi perawatan awal pasien.
Lebih lanjut, pihak rumah sakit membeberkan catatan medis terkait jadwal kontrol pasien. Yayuk tercatat sempat menjalani kontrol sebanyak tiga kali, yakni pada 26 Desember 2025, serta 2 dan 9 Januari 2026. Namun, dr. Rizqi mengungkapkan adanya titik krusial pada jadwal kontrol keempat yang tidak dihadiri oleh pasien.
“Pasien dijadwalkan kontrol keempat pada 19 Januari 2026, akan tetapi pasien tidak datang,” tegas Rizqi.
Pernyataan ini sekaligus merespons klaim kuasa hukum pasien yang menyebut kliennya sudah dinyatakan sembuh sebelum berangkat ke Singapura pada pertengahan Januari. Pihak rumah sakit menekankan bahwa status kesembuhan pasien belum bersifat final karena ada kewajiban medis yang dilewatkan oleh yang bersangkutan.
“Padahal pasien wajib melakukan perawatan lanjutan atau kontrol rawat jalan pada 19 Januari 2026,” ungkapnya.
Menyikapi laporan hukum yang sudah masuk ke kepolisian, manajemen RS Era Medika menyatakan akan mengikuti seluruh proses secara kooperatif. Mereka berkomitmen melakukan evaluasi internal maupun eksternal sesuai dengan aturan dan Undang-Undang yang berlaku.
Persoalan ini bermula saat Yayuk, yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Singapura, mengalami pembengkakan pada ketiak bekas operasinya. Setelah diperiksa di negara tersebut, ditemukan benda asing berupa kasa yang masih tertinggal. Kondisi ini membuat Yayuk harus dipulangkan ke tanah air untuk menjalani operasi pengangkatan kasa di RS Prima Medika.(riz/dn)
What's Your Reaction?

