Kontroversi UU Kesehatan: Protes Nakes dan Unjuk Rasa di Depan DPR

Undang-Undang Kesehatan terbaru menjadi buah bibir setelah disahkan oleh DPR dan mendapatkan dukungan penuh dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

19 Dec 2023 - 09:49
Kontroversi UU Kesehatan: Protes Nakes dan Unjuk Rasa di Depan DPR
100 Ribu Nakes Ancam Mogok Praktik Jika RUU Kesehatan Disahkan. (Suara.com/Dini Afrianti)

Jakarta, (afederasi.com) - Undang-Undang Kesehatan terbaru menjadi buah bibir setelah disahkan oleh DPR dan mendapatkan dukungan penuh dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Namun, keputusan ini tidak luput dari sorotan tajam, terutama dari kalangan tenaga kesehatan (Nakes) yang merasa dirugikan. Menurut Kaleidoskop Kesehatan Suara.com, UU Kesehatan ini menuai kontroversi yang patut dicermati.

Bulan Juni 2023, DPR melalui Komisi IX menyetujui draft RUU Kesehatan untuk dibawa ke rapat paripurna terdekat. Seiring berita ini, muncul reaksi keras dari Nakes, yang menyebut RUU Kesehatan sebagai sebuah regulasi yang mirip dengan Omnibus Law. Mereka khawatir hal tersebut akan memberikan dampak negatif terhadap kesejahteraan dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya.

Para dokter dan Nakes yang tergabung dalam berbagai organisasi profesi seperti IDI, PDGI, IBI, IAI, dan PPNI menyuarakan ketidakpuasan mereka melalui unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Selasa (11/7/2023).

Mereka menyoroti beberapa poin problematik dari RUU Kesehatan, termasuk penghapusan mandatory spending kesehatan minimal 10 persen, kemudahan pemberian izin untuk dokter asing, perubahan syarat mendapatkan Surat Izin Praktik, pembatasan jumlah organisasi profesi, dan risiko kriminalisasi Nakes.

Menyikapi kontroversi ini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan penjelasan. Menurutnya, penyusunan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan dilakukan karena paradigma industri kesehatan di Indonesia masih sangat tergantung pada luar negeri. Ia menekankan pentingnya penguatan ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan dengan memprioritaskan bahan baku dan produk dalam negeri.

"Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan penguatan rantai pasok dari hulu hingga hilir, dengan memberikan insentif untuk industri yang melakukan penelitian, pengembangan, dan produksi dalam negeri," ujar Budi di Ruang Sidang Paripurna seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Terkait kritik terhadap perubahan syarat dokter untuk mendapatkan Surat Izin Praktik (SIP) dan STR seumur hidup, Budi menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan pemerataan jumlah dokter di Indonesia. Ia juga menegaskan bahwa kehadiran dokter asing di Indonesia tidak akan mengancam peluang kerja dokter WNI, karena ada batasan dan proses adaptasi yang ketat.

Pada Selasa (11/7/2023), DPR resmi mengesahkan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan. Emanuel Melkiades Laka Lena, pimpinan Komisi IX DPR RI, menjelaskan bahwa undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia. RUU ini menggarisbawahi agenda transformasi kesehatan dengan pendekatan reformis, melibatkan penguatan upaya kesehatan dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif.

“RUU kesehatan memberikan ruang ekosistem untuk pengembangan inovasi kesehatan, serta penguatan peran kesehatan,” ungkap Melki. Dengan demikian, UU Kesehatan diharapkan dapat menciptakan ekosistem kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat Indonesia.(mg-2/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow