Terlibat Penganiayaan, Belasan Pesilat di Tulungagung Diamankan Polisi

11 Jan 2023 - 15:08
Terlibat Penganiayaan, Belasan Pesilat di Tulungagung Diamankan Polisi
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia ketika dikonfirmasi awak media, (rizki /afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) - Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan 12 tersangka dari Pesilat yang melakukan penganiyaan. Diduga aksi penganiayaan tersebut dipicu oleh suara knalpot brong. 

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto melalui Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra menjelaskan kejadian berawal pada Kamis (5/1/2023) lalu pada pukul 03.00 WIB, yang berlokasi di Kecamatan Kedungwaru. 

Pada mulanya ada beberapa pesilat yang sedang melakukan konvoi, atas konvoi tersebut ada beberapa pesilat dari perguruan silat yang berbeda memainkan gas motornya. 

Rupanya hal tersebut memancing emosi dari para pesilat yang melakukan konvoi, sehingga terjadi salah paham dan terjadilah penganiayaan secara bersama - sama tepatnya di trotoar masuk Jl Pahlawan No 276, Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru.

"Adapun penyerangan dengan cara melempari batu," jelas AKP Agung, Rabu (11/1/2023).

Atas kejadian tersebut terdapat seseorang yang mengalami luka - luka yakni MAT (24) warga Kecamatan Kedungwaru. 

Atas hal tersebut, membuat warga sekitar berdatangan, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedungwaru dan diteruskan ke Unit Resmob Polres Tulungagung. 

Petugas yang mendapat laporan langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian dan mendapati beberapa Pesilat yang berhamburan. 

Tak cukup disitu petugas kemudian melakukan upaya pengejaran dan berhasil mengamankan 12 orang 3 diantaranya masih dibawah umur. 

"Pelaku diamankan ketika bersembunyi di halaman Belakang sebuah Masjid yang masih dekat dengan TKP," jelasnya.

Adapun identitas pelaku yakni diantaranya, RA (22), IFU (19) MAEP (20), MBNR (20), MR (18), MA (17) dan MGS (16), yang mana ke 7 tersangka ini merupakan warga Kecamatan Kedungwaru. 

Sementara itu tersangka lain FDFF (20) dan DBAJ (20) merupakan warga Boyolangu Tulungagung dan ZRPP (21) warga Kecamatan Kota Tulungagung, SAS (25) warga Kepatihan Tulungagung, dan AE (17) warga Gondang Tulungagung.

Selain itu petugas juga berhasil mengamankan beberapa alat bukti seperti 11 buah kerikil, 2 buah pecahan bata merah dan 1 buah Balok Kayu. 

Tak cukup disitu, petugas juga berhasil mendapatkan alat bukti lain yakni dari hasil visum korban yang mana hasil memang benar ada beberapa luka pada tubuh korban dari penganiayaan tersebut. 

Atas perbuatannya kini 9 pelaku dewasa diamankan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung, sedangkan untuk 3 yang dibawah umur dikenakan wajib lapor namun proses hukum tetap berlanjut. 

Atas kejadian tersebut mereka dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP tentang penganiyaan secara bersama - sama (pengeroyokan). 

"Pelaku diancam hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara," pungkasnya.(riz/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow