Terapkan E-Retribusi Cegah Kebocoran Keuangan di Pasar Rp 2 M
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Disperdagkop UM) Kabupaten Madiun, Indra Setyawan, menjelaskan bahwa sebelum penerapan e-Retribusi, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pedagang pasar.
Madiun, (afederasi.com) - Pemerintah Kabupaten Madiun telah memulai implementasi sistem e-Retribusi di lima pasar tradisionalnya sebagai upaya untuk mengatasi potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD). Kelima pasar tersebut meliputi Pasar Caruban Baru (PCB), Pasar Sambirejo, Pasar Dolopo, Pasar Mlilir, dan Pasar Muneng.
Bupati Madiun, Ahmad Dawami, mengungkapkan bahwa sebelum diterapkannya e-Retribusi, tidak ada catatan kebocoran PAD. Namun, langkah ini diambil sebagai bagian dari usaha untuk memperbaiki sistem, meningkatkan integritas, dan menghilangkan potensi tindakan korupsi.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Disperdagkop UM) Kabupaten Madiun, Indra Setyawan, menjelaskan bahwa sebelum penerapan e-Retribusi, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pedagang pasar. Namun, penggunaan e-Retribusi hanya diberlakukan bagi pedagang yang telah memiliki rekening bank dan terhubung dengan e-banking.
Indra Setyawan juga menjelaskan besaran pemungutan e-Retribusi yang disesuaikan dengan besaran lapak atau kios yang disewa oleh pedagang. Tarif yang berlaku adalah sebesar Rp 300 perak per meter persegi per hari. Dengan demikian, PAD yang berasal dari retribusi pasar dapat mencapai Rp 2 Miliar dalam satu tahun, mengingat terdapat 20 pasar yang tersebar di Kabupaten Madiun.
Kelima pasar yang saat ini menerapkan e-Retribusi dianggap sebagai proyek percontohan karena sudah dianggap melek digital. Namun, rencananya, penerapan e-Retribusi akan diterapkan secara bertahap dengan tujuan akhir adalah penggunaan e-Retribusi secara menyeluruh. Hal ini sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan retribusi pasar. (hen)
What's Your Reaction?