Bupati Madiun: Tiga Hal Penting dalam Perubahan APBD 2023

Madiun, APBD 2023, Bupati, DPRD

21 Sep 2023 - 22:45
Bupati Madiun: Tiga Hal Penting dalam Perubahan APBD 2023
Pimpinan DPRD Kabupaten Madiun menyerahkan Ranperda P-APBD 2023 kepada Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami. (Istimewa)

Madiun, (afederasi.com) - Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Madiun pada Rabu (20/9/2023) malam menjadi momentum penting dalam mengambil keputusan bersama terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P APBD) Kabupaten Madiun TA 2023. Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami, bersama pimpinan Dewan Kabupaten Madiun, memandang hal ini sebagai momen krusial untuk masa depan Kabupaten Madiun.

Dalam sidang tersebut, penandatanganan Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Madiun 2023 dilakukan oleh Bupati Madiun H. Ahmad Dawami dan pimpinan Dewan Kabupaten Madiun. Hasil kerja bersama ini kemudian diserahkan kepada Bupati Madiun sebagai landasan penting bagi kelangsungan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Madiun.

Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami menggarisbawahi kendala keuangan yang terbatas. Hal ini disebabkan oleh kebijakan pemerintah pusat terkait DAU Mandatory (dau specific grant) dan penyaluran DBH dan DAU secara non tunai melalui fasilitas Treasury Deposit Facility (TDF). Oleh karena itu, Bupati berharap agar program kegiatan dalam Perda Perubahan APBD TA 2023 dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan memperhatikan beberapa aspek penting.

Bupati Madiun menekankan tiga hal penting yang diharapkan terkait pelaksanaan program dalam Perubahan APBD 2023:

Manajemen yang Tertib dan Transparan: Pelaksanaan Perubahan APBD TA 2023 harus dikelola dengan tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan akuntabel. Semua langkah ini harus memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta kepatuhan pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Semua ini juga harus selaras dengan Visi dan Misi Kabupaten Madiun yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Percepatan Realisasi Belanja Daerah: Bupati menginginkan percepatan dalam realisasi belanja daerah. Ini diharapkan dapat memberikan dorongan bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Penguatan Fungsi Pengawasan: Fungsi pengawasan, baik secara fungsional maupun melekat, harus ditingkatkan. Hal ini bertujuan agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bupati Madiun menegaskan bahwa persetujuan terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2023 adalah tahapan akhir dalam penyusunan produk hukum yang nantinya akan menjadi landasan bagi kegiatan pembangunan di Kabupaten Madiun. Semua pihak berharap bahwa langkah-langkah ini akan memberikan dampak positif bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (hen)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow