Solar Diduga Ilegal, Kasus Truk Tangki Terguling Jadi Atensi Ditreskrimsus Polda Jatim
Tulungagung, (afederasi.com) – Penanganan kasus tergulingnya truk tangki bermuatan BBM jenis biosolar di Jalur Lintas Selatan (JLS) Tulungagung terus bergulir dan kini menjadi perhatian serius Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur. Dalam proses penyelidikan, kepolisian menemukan indikasi kuat keterlibatan sejumlah perusahaan yang diduga fiktif dalam rantai distribusi solar tersebut.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga penelusuran legalitas perusahaan yang tercantum dalam dokumen pengiriman solar pada truk tangki yang mengalami kecelakaan tersebut.
“Sejauh ini kami sudah memanggil sejumlah saksi dan melakukan penelusuran terhadap perusahaan-perusahaan yang tercatat dalam dokumen pengiriman BBM,” ujar AKP Ryo Pradana, Senin (22/12/2025).
Namun dalam prosesnya, pemanggilan terhadap pihak penyedia solar, yakni PT LBB, serta seorang perantara berinisial H, belum membuahkan hasil. Keduanya diketahui telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Polisi pun kini masih melakukan pencarian terhadap H, yang berdasarkan data kependudukan bukan merupakan warga Kabupaten Tulungagung.
“H sudah kami panggil dua kali tetapi belum hadir. Saat ini masih kami lakukan pelacakan karena yang bersangkutan bukan warga Tulungagung sesuai identitas KTP,” jelasnya.
Tak berhenti di situ, penyidik juga mendatangi alamat PT LBB yang tercantum dalam company profile yang sebelumnya diserahkan oleh PT KSE. Langkah tersebut dilakukan lantaran pemanggilan resmi terhadap perusahaan tersebut juga tidak diindahkan. Namun, hasil penelusuran di lapangan justru mengungkap fakta mengejutkan.
“Saat anggota mendatangi alamat PT LBB di Surabaya, ternyata alamat tersebut fiktif. Bahkan tidak hanya satu, ada tiga perusahaan yang kami cek dan hasilnya sama,” ungkap AKP Ryo.
Tiga perusahaan yang dimaksud adalah PT LBB, PT Ganani, dan PT Tiga Jaya yang masing-masing tercatat beralamat di wilayah Surabaya dan Gresik. Berdasarkan hasil pengecekan, alamat-alamat tersebut justru mengarah pada ruko kosong dan lahan tak berpenghuni, sehingga kuat dugaan ketiga perusahaan tersebut tidak benar-benar beroperasi.
Dalam rangkaian distribusi solar itu sendiri, PT KSE mengakui bahwa pemesanan BBM dilakukan melalui perantara berinisial H. Selanjutnya, oleh H, pesanan tersebut disubkontrakkan kepada PT LBB, PT Ganani, dan PT Tiga Jaya yang kini diduga sebagai perusahaan fiktif.
“Alurnya, PT KSE memesan ke H sebagai perantara, lalu oleh H disubkan ke perusahaan-perusahaan tersebut. Peran H ini sebagai perantara atau semacam marketing,” pungkas AKP Ryo.
Sementara itu, Kapolres Tulungagung AKBP Mohammad Taat Resdi menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan. Ia memastikan tidak ada upaya menutup-nutupi, terlebih kasus ini telah berada di bawah asistensi dan pengawasan langsung Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
“Perkara ini kami sampaikan bahwa Satreskrim bekerja di bawah asistensi Ditreskrimsus Polda Jatim. Ini bukan sesuatu yang ditutup-tutupi. Setiap perkembangan selalu kami laporkan dan kami mengikuti arahan serta petunjuk dari Polda,” tegasnya.
Dengan pengawasan langsung dari Polda Jawa Timur, setiap perkembangan penyidikan dipastikan akan dilaporkan secara berkala, guna mengungkap secara tuntas dugaan praktik distribusi BBM ilegal yang berpotensi merugikan negara tersebut.(riz/dn)
What's Your Reaction?


