Polemik "Jual Sapi Demi Berobat", LSM Laporkan Akun DPC PDIP Situbondo ke Polisi
Ratusan massa dari enam LSM mendatangi DPRD Situbondo dan melapor ke polisi terkait narasi Fraksi PDIP yang menyebut warga harus menjual ternak untuk biaya berobat. Pelapor menilai narasi tersebut tidak berdasar di tengah program kesehatan gratis pemkab.
Situbondo, (afederasi,com) – Ratusan massa yang tergabung dalam enam lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Situbondo, Rabu (8/7/2026). Kedatangan mereka untuk menuntut klarifikasi Fraksi PDI Perjuangan terkait pernyataan yang menyebut masih ada warga yang harus menjual ternak hingga berutang ke rentenir demi biaya pengobatan.
Pernyataan tersebut sebelumnya dilontarkan anggota Fraksi PDIP, Ningsih, saat rapat paripurna DPRD pada 2 Juli 2026. Narasi itu menuai reaksi keras karena dinilai bertolak belakang dengan program kesehatan gratis milik Pemerintah Kabupaten Situbondo, yakni Berobat Gratis Tanpa Batas (Berantas).
Dalam dialog tersebut, perwakilan massa mempertanyakan validitas data yang disampaikan fraksi. Pembina LSM Madura Asli (MADAS), Suherman, mengaku heran dengan adanya klaim tersebut.
"Saya ingin tahu kebenarannya. Apa benar ada masyarakat yang sampai menjual sapi dan kambing untuk berobat? Saya malu jika di Situbondo masih ada yang harus ke rentenir, padahal ada program Berantas," tegas Suherman.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi PDIP DPRD Situbondo, Rudi Afianto, menjelaskan bahwa narasi itu bukanlah hasil kajian statistik resmi. Ia menyebut ungkapan tersebut merupakan penyampaian aspirasi masyarakat yang diterima oleh para kader di lapangan.
"Narasi itu adalah ungkapan perjuangan. Itu muncul berdasarkan aduan masyarakat yang kami temui di lapangan. Ketika ada warga mengeluh harus jual sapi, itulah peristiwa yang kami sampaikan," ujar Rudi di depan massa.
Namun, dalam forum dialog tersebut, Fraksi PDIP tidak mampu menunjukkan bukti konkret maupun identitas warga yang dimaksud. Ketidakpuasan atas jawaban tersebut membuat massa memilih menempuh jalur hukum.
Koordinator aksi, Saiful Bahri, memutuskan membawa perkara ini ke Polres Situbondo. Mereka melaporkan akun media sosial DPC PDIP Situbondo atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kami melaporkan akun media sosial DPC PDIP Situbondo karena menyebarkan narasi yang tidak terbukti kebenarannya," ungkap Saiful.
Hingga berita ini diturunkan, polemik tersebut masih menjadi sorotan publik. Kasus ini kini telah masuk ke ranah kepolisian untuk pendalaman lebih lanjut terkait dugaan penyebaran informasi bohong.(vya/dn)
What's Your Reaction?

