Oknum Freelance Perumahan di Lamongan Diduga Tipu Konsumen Modus Take Over Ilegal

21 Dec 2025 - 07:57
Oknum Freelance Perumahan di Lamongan Diduga Tipu Konsumen Modus Take Over Ilegal
Tiga Konsumen Perum TKB Lamongan Tertipu Modus Take Over Terduga Pelaku EY (Iyan Farikh/afederasi.com)

Lamongan, (afederasi.com) – Seorang wanita paruh baya berinisial EY (50), warga Desa Lopang, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, diduga kuat melakukan penipuan terhadap sejumlah konsumen Perumahan Tikung Kota Baru (TKB). Modus operandi yang digunakan pelaku adalah menawarkan proses take over kredit secara ilegal.

Berdasarkan keterangan para warga yang menjadi korban, EY beraksi dengan menjanjikan pengurusan take over kredit tanpa sepengetahuan pihak pengelola maupun staf resmi Perum TKB. Pelaku meminta sejumlah uang kepada konsumen sebagai biaya administrasi yang diklaim sebagai syarat proses tersebut.

Kasus ini mencuat setelah Mahyadi, salah satu penghuni Perum TKB, mengadu kepada pemilik (owner) perumahan, Bandi Juna, pada Sabtu (20/12/2025). Mahyadi mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp25 juta kepada EY.

"Saya sudah membayar sekitar Rp25 juta, ternyata saya ditipu oleh saudari EY," ujar Mahyadi di hadapan pemilik perumahan.

Selain Mahyadi, dua korban lainnya, Nurhadi dan Harjo, juga melaporkan kerugian serupa. Nurhadi mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp17,5 juta kepada EY dengan dalih biaya take over.

"Saya sudah bayar ke EY Rp17,5 juta, bukti pembayarannya ada. Ternyata itu semua tanpa sepengetahuan pihak manajemen TKB," kata Nurhadi.

Sementara itu, Harjo mengalami kerugian paling besar, yakni mencapai Rp27 juta. Para korban mengaku bingung untuk menuntut ganti rugi karena saat ini EY diketahui tengah menjalani masa hukuman sebagai terpidana kasus penipuan arisan bodong di Pengadilan Negeri Lamongan.

Sementera itu, Pemilik Perum TKB, Bandi Juna, membenarkan bahwa EY merupakan tenaga lepas (freelance) di perusahaannya. Namun, ia menegaskan bahwa tindakan EY adalah murni inisiatif pribadi yang melanggar prosedur kantor.

"Yang bersangkutan memang freelance di TKB. Namun, saya tidak tahu mengenai urusan konsumen yang ditangani EY secara pribadi. Prosedur resminya, jika KTP dan BI Checking lolos, baru diproses ke bank dibantu admin kantor. Semua dokumen harus melalui jalur resmi," jelas Bandi.

Bandi mengungkapkan kekecewaannya karena nama baik perusahaannya dicemarkan untuk aktivitas ilegal. Ia menegaskan bahwa pihak kantor sebenarnya tidak memungut biaya untuk proses take over.

"Padahal dari kantor, biaya take over itu gratis. Saya bahkan tidak mengenal para korban ini sebelumnya. Saya merasa dirugikan secara materiil dan sosial, apalagi para korban adalah warga di perumahan saya sendiri," tambahnya.

Menanggapi banyaknya laporan yang masuk, Bandi Juna berencana mengoordinasikan para korban untuk menempuh jalur hukum secara bersama-sama.

"Saya sedang menunggu korban-korban lainnya untuk melapor secara kolektif. Nama perumahan ini dipakai untuk mencari uang haram, dan ini tidak bisa saya biarkan karena korbannya sangat banyak," pungkas Bandi tegas. (yan)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow