Mendagri Terbitkan Instruksi Pengendalian Pencemaran Udara di Jabodetabek
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 yang menyoroti langkah-langkah pengendalian pencemaran udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Jakarta, (afederasi.com) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 yang menyoroti langkah-langkah pengendalian pencemaran udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Instruksi tersebut memberikan arahan penting kepada kepala daerah serta berbagai pemangku kepentingan di kawasan tersebut.
Salah satu poin penting dalam Inmendagri tersebut adalah penerapan sistem kerja hibrid yang menggabungkan work from home (WFH) dan work from office (WFO) dengan proporsi 50 persen bagi aparatur sipil negara (ASN), karyawan BUMN, dan BUMD. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, menjelaskan bahwa langkah ini adalah tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas pada 14 Agustus lalu.
Selain itu, instruksi tersebut mendorong untuk pembatasan kendaraan bermotor dan peningkatan pelayanan transportasi publik. Safrizal menjelaskan bahwa pembatasan kendaraan bermotor harus diimbangi dengan penggunaan transportasi umum, termasuk kendaraan non-emisi atau listrik. Data menunjukkan bahwa sektor transportasi menjadi penyumbang utama polusi udara di kawasan Jabodetabek.
Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2023 juga menekankan pada upaya pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau. Melalui pelarangan pembakaran sampah terbuka, pengendalian polusi dari aktivitas konstruksi, hingga pengoptimalan penanaman pohon di ruang publik, pemerintah daerah diinstruksikan untuk mengambil langkah-langkah konkrit dalam mengurangi dampak pencemaran udara.
Selain itu, Inmendagri juga mendorong pengelolaan limbah industri yang lebih baik, termasuk penggunaan teknologi scubber pada industri, uji emisi yang ketat, dan penerapan energi terbarukan. Safrizal menegaskan bahwa semua upaya ini harus dilakukan dengan koordinasi yang kuat antara berbagai pihak, termasuk forum koordinasi pimpinan daerah dan satuan polisi pamong praja.
Instruksi Mendagri ini mulai berlaku pada 22 Agustus 2023 dan akan dievaluasi secara berkala. Safrizal menggarisbawahi bahwa arahan-arahan yang tercantum dalam instruksi ini harus diimplementasikan dengan strategi aksi yang jelas. Pendekatan kolaboratif di antara pemangku kepentingan diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara perbaikan kualitas udara dan pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19.
Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas udara di kawasan Jabodetabek, yang menjadi perhatian penting bagi kesehatan dan lingkungan masyarakat setempat. Dengan instruksi ini, diharapkan akan terjadi perubahan positif dalam mengurangi pencemaran udara yang dihadapi oleh wilayah metropolitan tersebut. (mg-3/jae)
What's Your Reaction?






