Kontroversi RPP Kesehatan: Dampak Larangan Iklan Tembakau pada Industri Periklanan

Berita membahas pandangan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang cenderung melarang iklan dan promosi produk tembakau di Indonesia.

02 Oct 2023 - 09:37
Kontroversi RPP Kesehatan: Dampak Larangan Iklan Tembakau pada Industri Periklanan
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

Jakarta, (afederasi.com) - Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) mempertimbangkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Undang-Undang (UU) Kesehatan yang tengah digodok memiliki kecenderungan untuk melarang iklan dan promosi produk tembakau secara keseluruhan di Indonesia.

Dalam pandangan P3I, kebijakan yang diusulkan dapat berdampak negatif terhadap berbagai pihak, termasuk pelaku ekonomi kreatif dan media yang menggeluti sektor periklanan.

Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), Janoe Arijanto, menyampaikan bahwa pihaknya, yang merupakan pemangku kepentingan terkait industri hasil tembakau, belum diberikan kesempatan untuk terlibat dalam diskusi RPP UU Kesehatan yang sedang berlangsung di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Menurutnya, keputusan ini sangat disayangkan mengingat implikasinya yang dapat dirasakan oleh industri periklanan nasional. "P3I tidak turut serta dalam proses penyusunan RPP, padahal dalam RPP terdapat ketentuan yang mengarah pada pelarangan iklan produk tembakau," ujarnya seperti yang dilansir dari suara.com media partner afederasi.com pada Senin (2/10/2023).

Janoe menjelaskan bahwa sebagai produk yang sah secara hukum, iklan produk tembakau seharusnya diizinkan dengan memenuhi persyaratan dan aturan yang berlaku. "Penting untuk memastikan iklan produk tembakau mematuhi aturan yang ada, namun bukan dalam bentuk pelarangan total seperti yang tercantum dalam RPP. Selama ini, iklan produk tembakau telah mematuhi aturan pemerintah," tambahnya.

Selama ini, P3I telah mengacu pada Etika Pariwara Indonesia (EPI) Amandemen 2020 yang mengatur dengan rinci aturan terkait iklan produk tembakau. Di sisi lain, pelarangan total seperti yang diusulkan dalam RPP dinilai tidak diperlukan.

“P3I berpendapat tidak ada kebutuhan akan aturan yang mengarah pada larangan total iklan produk tembakau. Ini karena banyak platform dan media yang memiliki kemampuan untuk menargetkan audiens secara tepat, termasuk kewajiban untuk menayangkan iklan pada penonton dewasa pada waktu tertentu," paparnya.

Janoe melanjutkan bahwa dengan kemampuan tersebut, kebutuhan komunikasi paling mendasar untuk pemasaran produk tembakau masih bisa terpenuhi. Industri ekonomi kreatif, termasuk media, sangat memerlukan iklan dari industri hasil tembakau.

Menanggapi isu ini, Ketua Badan Musyawarah Regulasi Dewan Periklanan Indonesia (DPI) dan Anggota Tim Perumus Etika Pariwara Indonesia, Herry Margono, menegaskan bahwa industri periklanan berpandangan larangan total terhadap iklan dan promosi produk tembakau adalah kebijakan yang tidak tepat.

“Dalam era sekarang, beriklan adalah hal yang sah. Rokok adalah produk yang sah,” tegasnya.

Herry menambahkan bahwa iklan, baik di media tradisional maupun di internet, bisa diawasi dengan baik melalui program etika yang efektif.

“Pengawasan yang efektif dapat dilakukan melalui program etika. Ini tentang keadilan dan efisiensi. Mengapa harus membatasi produk tembakau sedemikian rupa? Ini tidak adil mengingat kontribusinya yang signifikan dalam bentuk pajak dan statusnya sebagai produk yang sah,” tambahnya.(mg-2/mhd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow