Kunjungan Ke Brunei Darussalam, Menaker Beberkan Syarat untuk Penempatan PMI
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, melakukan kunjungan kerja ke Brunei Darussalam pada Selasa (19/9/2023) waktu setempat.

Brunei, afederasi.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, melanjutkan rangkaian kunjungan kerjanya di Brunei Darussalam pada Selasa (19/9/2023) waktu setempat. Salah satu agenda utamanya adalah pertemuan bilateral dengan Menteri Hal Ehwal Dalam Negeri Brunei Darussalam, Dato Seri Setia Awang Haji Ahmaddin bin Haji Abdul Rahman.
PMI, singkatan dari Pekerja Migran Indonesia, menjadi fokus penting dalam komitmen pemerintah Indonesia untuk melindungi warga negaranya yang bekerja di luar negeri. Ida Fauziyah menegaskan bahwa setiap warga negara berhak bekerja di luar negeri dan pemerintah akan memastikan penggunaan hak-hak tersebut dengan adil.
Dalam penempatan PMI berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, pemerintah Indonesia menetapkan syarat-syarat penting kepada negara penempatan. Hal ini mencakup perlindungan yang komprehensif bagi pekerja asing di segala industri, perjanjian tertulis, sistem keamanan, dan integrasi antara pemerintah Indonesia dengan negara tuan rumah.
Upaya meningkatkan perlindungan bagi PMI terus dilakukan. Ida Fauziyah menjelaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang mengatur tentang jaminan sosial bagi PMI. Program-program jaminan ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Program Jaminan Hari Tua (JHT), bertujuan untuk memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi PMI.
Meski demikian, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Brunei Darussalam belum memiliki perjanjian kerja sama di bidang ketenagakerjaan, khususnya terkait penempatan PMI. Usulan-usulan mengenai penempatan PMI meliputi hak dan tanggung jawab pemberi kerja, pekerja migran, pelaksana penempatan, dan agen penempatan di Brunei. Termasuk di dalamnya adalah regulasi biaya penempatan, spesifikasi untuk 5 jenis pekerjaan, perjanjian kerja, penyelesaian perselisihan, dan praktik tata kelola penempatan melalui sistem terintegrasi.
Ida Fauziyah menyampaikan harapannya bahwa kerja sama ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi kedua negara, Indonesia dan Brunei Darussalam, terutama dalam bidang ketenagakerjaan, untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi PMI.(mg-2/mhd)
What's Your Reaction?






