Pemerintah Ungkap Alasan Pentingnya Memisahkan Media Sosial dan E-commerce
Pemerintah telah mengeluarkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Jakarta, (afederasi.com) - Pemerintah telah mengeluarkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Salah satu fokus utama dari peraturan ini adalah memisahkan media sosial dan bisnis e-commerce atau social commerce. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang penting.
Menurut Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari, ada empat alasan mendasar mengapa platform dilarang menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Pertama, hal ini dapat menyebabkan monopoli pasar, di mana platform memiliki kendali yang tidak seimbang atas alur traffic dan penetapan harga. Kedua, adanya platform yang menggabungkan media sosial dan e-commerce dapat memanipulasi algoritma untuk menguntungkan produk tertentu dan merugikan produk lokal. Ketiga, penggunaan traffic media sosial sebagai navigasi dalam e-commerce dapat menghasilkan ketidaksetaraan dalam industri digital. Keempat, ada potensi pelanggaran privasi data, di mana data pengguna dari media sosial dapat dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, juga mendukung pemisahan ini. Menurutnya, hal ini dapat menghindari persaingan dagang yang tidak sehat dan menjaga keamanan data. Dengan pemisahan tersebut, pengawasan juga dapat lebih efektif, dan algoritma media sosial tidak akan digunakan untuk kepentingan penjualan barang di e-commerce.
Content creator dengan akun @janes_cs juga memberikan pandangannya tentang masalah ini. Dia menyatakan bahwa platform yang menggabungkan media sosial dan e-commerce mengelola transaksi dan uang pengguna, yang merupakan hal yang membingungkan dan harus diperhatikan dari segi legalitasnya. Dia juga menegaskan bahwa pemisahan ini mendukung pertumbuhan bisnis lokal, khususnya UMKM.
Dengan peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah ini, diharapkan pemisahan antara media sosial dan e-commerce dapat meningkatkan transparansi, keamanan data, dan persaingan yang sehat dalam dunia digital di Indonesia. (mg-3/mhd)
What's Your Reaction?



