Kontroversi Hilirisasi Digital: Janji Cawapres dan Realitas TikTok

Hilirisasi digital menjadi sorotan tajam dalam debat Calon Wakil Presiden (Cawapres) beberapa waktu lalu.

29 Dec 2023 - 12:49
Kontroversi Hilirisasi Digital: Janji Cawapres dan Realitas TikTok
Beda tampilan aplikasi TikTok Shop (kanan) dan Tokopedia (kiri). [Suara.com/Dicky Prastya]

Jakarta, (afederasi.com) - Hilirisasi digital menjadi sorotan tajam dalam debat Calon Wakil Presiden (Cawapres) beberapa waktu lalu. Salah satu yang menonjolkan janji terkait hal ini adalah Cawapres Gibran Rakabuming Raka. Meski demikian, Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI), Kamilov Sagala, menilai bahwa istilah baru ini tidak sepenuhnya sesuai dengan realitas saat ini.

"Ada e-commerce lokal dan asing, ada aplikasi baik buatan anak negeri dan Aseng. Apanya yang mau dibuat hilirisasi digital tersebut. Maaf ini timnya kurang smart saja," ungkap Kamilov, seorang praktisi hukum bisnis, yang menyatakan ketidaksesuaian istilah tersebut, seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com Jumat (29/12/2023).

Menurut Kamilov, kebingungan semakin bertambah dengan contoh nyata, seperti aksi akuisisi TikTok terhadap Tokopedia. Meskipun dianggap sebagai langkah hilirisasi digital, yang terjadi justru sebaliknya. Dengan akuisisi tersebut, arus modal asing kini mengendalikan perusahaan dalam negeri. "Maaf istilah hilirisasi digital ini ambigu, kalau mengutip dari penjelasannya TKN Budiman Sudjatmiko," tandas Kamilov.

Lebih lanjut, praktisi hukum ini menyampaikan kritik terhadap ketidaksesuaian istilah hilirisasi digital dengan realitas lapangan. TikTok, sebagai contoh, secara terang-terangan melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan antara retorika pemerintah dan tindakan perusahaan swasta, terutama yang memiliki kepemilikan asing.

Kamilov menegaskan bahwa kasus pelanggaran yang dilakukan TikTok, yang melanggar Permendag 31, harus diperlakukan secara serius. Pembiaran terhadap pelanggaran ini berpotensi menciptakan preseden buruk dan merusak wibawa pemerintah di mata publik. Dengan hati-hati mengatasi kasus ini, pemerintah dapat mencegah potensi duplikasi oleh pihak asing, yang dapat mengancam eksistensi e-commerce lokal dan UMKM di Indonesia.

"Karena potensi pasar yang mengiurkan sudah menunggu di depan mata mereka. Maka sempurnalah kehancuran e-commerce lokal dan UMKM yang lagi merangkak di negeri kita ini," tegas Kamilov, menggarisbawahi urgensi penanganan kasus TikTok ini untuk melindungi keberlangsungan bisnis lokal. Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM juga telah menyoroti pelanggaran yang dilakukan TikTok Shop terkait penggabungan fungsi media sosial dengan e-commerce, yang seharusnya terpisah sesuai dengan Permendag 31.(mg-2/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow