Kejari Gresik Perjuangkan Kepastian Hukum bagi Anak Terlantar Melalui Penetapan Perwalian
"Intinya, negara hadir untuk memenuhi hak-hak anak melalui Kejaksaan Negeri Gresik. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 34 mengenai pemeliharaan fakir miskin dan anak terlantar," ujar Achmad Nur Rizky.
Gresik, (afederasi.com) – Negara tak boleh abai terhadap nasib anak yatim, anak terlantar, maupun anak-anak yang kehilangan perlindungan orang tua. Untuk memastikan hak-hak mereka tetap terpenuhi dan terlindungi secara hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik bersama Pengadilan Agama (PA) Gresik membangun sinergi dalam penanganan penetapan perwalian bagi anak di bawah umur dan anak terlantar.
Langkah konkret tersebut ditandai dengan pengajuan sejumlah permohonan penetapan perwalian oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Gresik melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Gresik, Senin (29/06/2026). Upaya ini menjadi bagian dari komitmen negara untuk menghadirkan kepastian hukum bagi anak-anak yang selama ini belum memiliki wali sah.
Kepala Seksi Datun Kejari Gresik Alfiah Yustiningrum melalui Kepala Seksi Intelijen, Raden Achmad Nur Rizky, mengatakan penetapan perwalian bukan sekadar proses administratif. Lebih dari itu, langkah tersebut merupakan bentuk perlindungan negara agar anak-anak yang rentan tetap dapat mengakses berbagai hak dasar yang dijamin undang-undang.
"Intinya, negara hadir untuk memenuhi hak-hak anak melalui Kejaksaan Negeri Gresik. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 34 mengenai pemeliharaan fakir miskin dan anak terlantar," ujar Achmad Nur Rizky.
Menurut Risky, melalui penetapan perwalian yang sah, anak-anak akan memperoleh kepastian hukum terkait pihak yang bertanggung jawab mewakili dan mendampingi mereka dalam berbagai urusan. Mulai dari administrasi kependudukan, akses pendidikan, pengurusan dokumen hukum, hingga memperoleh bantuan sosial dan program kesejahteraan dari pemerintah.
"Melalui penetapan perwalian ini, hak-hak anak dapat dipenuhi secara optimal karena mereka memiliki wali yang sah secara hukum untuk mewakili kepentingannya," tambahnya.
Sementara itu, Panitera Pengadilan Agama Gresik Koes Admaja Utama menjelaskan bahwa penetapan wali menjadi kebutuhan penting bagi anak-anak yang belum cakap melakukan perbuatan hukum, terutama ketika kedua orang tuanya telah meninggal dunia atau keberadaannya tidak diketahui.
"Perwalian ini dibutuhkan agar ada wali anak yang sah untuk mewakili anak dalam memperoleh hak-haknya. Misalnya di bidang pendidikan ketika kedua orang tuanya sudah tidak ada. Dengan adanya wali yang sah, anak dapat memperoleh berbagai hak seperti beasiswa maupun bantuan lainnya," jelas Koes Admaja.
Koes menambahkan, program penetapan perwalian yang diajukan melalui Bidang Datun Kejari Gresik tersebut merupakan yang pertama kali dilaksanakan di Kabupaten Gresik sebagai tindak lanjut program serentak yang diinisiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Setelah permohonan diterima, Pengadilan Agama Gresik akan menjadwalkan persidangan untuk memeriksa alat bukti dan keterangan saksi sebelum menerbitkan penetapan perwalian.
Dalam kesempatan tersebut, Bidang Datun Kejari Gresik mengajukan sejumlah permohonan perwalian, termasuk terhadap tiga anak berinisial DFS, FA, dan CES, serta dua anak terlantar berinisial MTB dan DS berdasarkan permohonan dari Dinas Sosial Kabupaten Gresik. Melalui langkah ini, negara berupaya memastikan tidak ada anak yang kehilangan haknya hanya karena tidak memiliki wali yang sah di mata hukum.(frd)
What's Your Reaction?

