Kasus Korupsi Hibah UMKM, Kabid UMKM Diskoperindag Gresik Ditahan Wartawan Protes Tidak Boleh gambar Jarak Dekat
Gresik, (afederasi.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Jawa Timur akhirnya menahan tersangka Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan UKM Diskoperindag Kabupaten Gresik, Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, Kamis (10/10/2024).
Tersangka Siska ditahan dalam perkara dugaan korupsi hibah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan APBD-Perubahan 2022 Rp 17,6 miliar.
Dengan mengunakan rompi berwarna oranye, siska keluar dari ruang pidana khusus (Pidsus) pukul 20.25 WIB. Tersangka ditahan.di rumah tahanan (Rutan) Banjarasari, Kecamatan Cerme Gresik selama.20 hari kedepan terhitung sejak dilakukan penahan Kamis (10/10/2024).
Sebelum dilakukan oenahanan, Siska diperiksa penyidik Pidsus mulai pukul 13.00 WIB.
Proses penahanan Siska pun menuai protes sejumlah wartawan yang meliput. Sebab, Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda melarang wartawan baik cetak, online, maupun televisi mengambil gambar terlalu dekat.
"Saya minta tolong, jangan ambil gambar terlalu dekat karena tersangka proaktif, punya anak kecill," ucap Aliifin kepada wartawan.
Sejumlah wartawan yang meliput pun protes. dan mempertanyakan apa bedanya tersangka Siska dengan tersangka lain yang sama-sama tersandung kasus korupsi.
"Apa bedanya dengan tersangka lain?," protes sejumlah wartawan yang meliput.
Dalam proses penahan terhadap tersangka, terkesan tersangka tak kunjung dibawa keluar dari ruangan ke mobil tahanan untuk menghindar wartawan yang akan mengambil gambar dari jarak dekat.
Bahkan, lampu penerangan di teras kantor kejaksaan tempat mobil tahanan parkir sempat dipadamkan. Karena kesal wartawan pun akhirnya meninggalkan lokasi.
Sebagai informasi Fransiska Dyah Ayu Puspitasar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kejaksaan Negeri Gresik Nomor : Print-362/M.5.27/Fd.2/02/2024 tanggal 26 Februari 2024.
"Iya hari ini S (Siska) kami tahan," kata Kajari Gresik, Nana Riana kepada sejumlah wartawan sebelum tersangka Siska dibawa ke Rutan Banjarsari.
Tersangka Siska disangkakan pasal primer Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UU Tipikor adalah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kemudian subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Pasal 8 Jo pasal 18 ayat 1 dan pasal 55. (frd)
What's Your Reaction?



