Kasus Dugaan TPPU Emas Senilai Rp 189 Triliun Terkuak: Penyidik Memulai Penyelidikan

Satgas TPPU telah mengungkap tindak pidana awal dalam kasus dugaan TPPU impor-ekspor emas senilai Rp 189 triliun.

01 Nov 2023 - 13:03
Kasus Dugaan TPPU Emas Senilai Rp 189 Triliun Terkuak: Penyidik Memulai Penyelidikan
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Satgas TPPU telah menemukan adanya tindak pidana awal di kasus dugaan TPPU impor-ekspor emas senilai Rp 189 triliun. (Suara.com/Rakha)

Jakarta, (afederasi.com) - Satgas TPPU telah mengungkap tindak pidana awal dalam kasus dugaan TPPU impor-ekspor emas senilai Rp 189 triliun. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan, "Penyidik Dirjen Bea Cukai meyakini telah memperoleh bukti permulaan terjadinya tindak pidana kepabeanan" dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (1/11/2023).

Ketua Komite Satgas TPPU, Mahfud MD, juga menginformasikan bahwa penyidik Bea Cukai telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dengan kasus ini. Mereka juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam upaya penyelidikan kasus dugaan TPPU tersebut.

Dalam rentang tahun 2017-2019, terungkap bahwa kasus dugaan TPPU ekspor-impor emas senilai Rp 189 triliun melibatkan setidaknya tiga perusahaan dengan salah satu pelaku berinisial SB. Menurut Mahfud, "SB ini adalah inisial orang yang bekerja sama dengan perusahaan di luar negeri." Dugaan pemalsuan data oleh SB telah menyebabkan hilangnya pungutan Pajak Penghasilan (PPH) negara.

Menurut Mahfud, "Ditemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yang hilangnya pungutan PPH sesuai Pasal 22 atas emas batangan ekspor-impor seberat 3,5 ton." seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com. Kasus ini menjadi salah satu prioritas dalam daftar 10 skala prioritas Satgas TPPU.

Kasus ini juga merupakan bagian dari dugaan TPPU senilai Rp 349 triliun yang melibatkan Kementerian Keuangan, berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam periode 2009-2023. Dengan keseluruhan LHA mencapai 300 surat dan total nilai transaksi senilai Rp 349 triliun, kasus dugaan TPPU ini menjadi sorotan utama dalam upaya memberantas tindak pidana pencucian uang dan kepabeanan ilegal.(Mg-2/mhd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow