Suhartoyo Resmi Pimpin Mahkamah Konstitusi Setelah Musyawarah Intens
Hari ini, Suhartoyo, seorang hakim konstitusi, resmi dilantik sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan karena melanggar etika.
Jakarta, (afederasi.com) - Hari ini, Suhartoyo, seorang hakim konstitusi, resmi dilantik sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan karena melanggar etika. Sebelum penunjukan Suhartoyo, Majelis Kehormatan MK (MKMK) telah melakukan musyawarah untuk memilih pengganti Anwar Usman. Namun, terdapat fakta menarik bahwa tujuh hakim konstitusi menolak untuk mengisi posisi tersebut.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, mengungkapkan bahwa musyawarah telah dilakukan untuk menentukan calon yang sesuai. "Kami semua sudah bermusyawarah dan mengeluarkan pandangan masing-masing secara bergilir," kata Saldi saat mengumumkan hasil rapat di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023), seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com. Dalam rapat tersebut, dua nama muncul sebagai kandidat potensial, yaitu Saldi Isra dan Suhartoyo. Meskipun sebenarnya ada tiga nama, satu di antaranya tidak bersedia menjadi ketua.
Menyusul musyawarah, Saldi mengungkapkan bahwa tujuh hakim MK menolak untuk menggantikan Anwar Usman sebagai Ketua. "Jadi tadi tujuh dari sembilan hakim konstitusi meninggalkan ruangan," jelas Saldi. Pada tahap selanjutnya, Saldi dan Suhartoyo berdiskusi di ruang Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memutuskan siapa yang akan menjadi ketua dan wakil ketua.
Beberapa hakim menolak untuk menjadi Ketua MK dengan alasan tertentu. Arief Hidayat, yang hampir terpilih sebagai Ketua MK pada Maret 2023, tidak bersedia mengambil jabatan tersebut karena akan mengambil peran lain. Manahan Sitompul dan Wahiduddin Adams menolak menjadi Ketua MK karena faktor usia mendekati masa pensiun.
Anwar Usman sendiri, salah satu dari sembilan hakim konstitusi, tidak dapat mencalonkan diri lagi karena terbukti melanggar etika berat. "Dengan dorongan semangat untuk memperbaiki MK setelah beberapa kejadian terakhir, akhirnya kami berdua sampai pada putusan bahwa yang disepakati dari hasil kami berdua adalah untuk menjadi Ketua MK ke depan adalah Bapak Dr Suhartoyo, dan saya tetap menjalankan tugas sebagai wakil ketua," kata Saldi.
Meskipun pengumuman tersebut sudah dilakukan pada Kamis (9/11/2023), Suhartoyo baru akan dilantik sebagai Ketua MK pada Senin (13/11/2023) pukul 10.00 WIB. Pelantikan tersebut akan dilakukan setelah Rapat Permusyawaratan Hakim menetapkannya sebagai Ketua MK. Suhartoyo akan menggantikan Anwar Usman yang terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Saldi Isra juga diputuskan tetap menjadi Wakil Ketua MK.
Suhartoyo, setelah ditetapkan sebagai Ketua MK, mengungkapkan bahwa kemauannya untuk memimpin tidak berasal dari dirinya sendiri, melainkan atas permintaan hakim-hakim MK. "Kesanggupan itu sebenarnya datang karena ada panggilan, ada permintaan dari para hakim-hakim itu," kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).(mg-3/jae)
What's Your Reaction?


