Kasus Sewa Rumah Firli Bahuri oleh Alex Tirta: Potensi Pelanggaran Hukum Ketua KPK
Polda Metro Jaya telah mengungkap bahwa rumah nomor 46 di Jalan Kartangera, Jakarta Selatan, yang digunakan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri, ternyata dibayar sewanya oleh Ketua Harian PP PBSI, Alex Tirta alias Tirta Juwana Darmadji, seharga Rp 650 juta pertahun kepada pemiliknya yang berinisial E.
Jakarta, (afederasi.com) - Polda Metro Jaya telah mengungkap bahwa rumah nomor 46 di Jalan Kartangera, Jakarta Selatan, yang digunakan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri, ternyata dibayar sewanya oleh Ketua Harian PP PBSI, Alex Tirta alias Tirta Juwana Darmadji, seharga Rp 650 juta pertahun kepada pemiliknya yang berinisial E.
Reaksi dari peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menekankan pentingnya mendalami temuan ini karena potensi tindak pidana korupsi. Kurnia mengaitkan potensi pelanggaran hukum yang dapat diterapkan pada Firli.
"Pertama, gratifikasi. Berdasarkan Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor, penyelenggara negara dilarang menerima pemberian dalam bentuk apapun dari pihak manapun jika berkaitan dengan jabatannya. Pertanyaan untuk menggali potensi pengenaan pasal gratifikasi terbilang sederhana: jika Firli bukan Ketua KPK, apakah ia akan disewakan rumah tersebut?," kata Kurnia dalam keterangannya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Selain gratifikasi, Kurnia juga menyebut pasal penyuapan sebagai potensi pelanggaran yang perlu diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. Menurutnya, penyidik dapat memeriksa apakah ada kesepakatan dalam penyewaan rumah tersebut yang terkait dengan perkara di KPK.
Ketiga, pemerasan juga menjadi fokus dalam penyelidikan. Penyidik dapat mempertanyakan apakah ada paksaan dalam penyewaan rumah tersebut untuk kepentingan Firli. Jika pemerasan terbukti, Firli dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor.
Kurnia mencatat bahwa delik gratifikasi, suap, dan pemerasan memiliki kesamaan dalam penjatuhan hukuman, yakni pidana penjara seumur hidup. Oleh karena itu, jika Firli ditetapkan sebagai tersangka dan indikasi pelanggaran di atas terbukti, ini akan menjadi catatan penting dalam sejarah pemberantasan korupsi, di mana seorang Ketua KPK dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Mengingat hal ini, ICW mendesak Polda Metro Jaya untuk segera meningkatkan status Firli dari saksi menjadi tersangka, bahkan melakukan penangkapan dan penahanan jika diperlukan untuk mempercepat proses hukum demi kepastian hukum.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa rumah tersebut awalnya disewa oleh Alex Tirta, seorang pengusaha dan ketua Harian PP PBSI yang juga dikenal dengan nama Tirta Juwana Darmadji.
Ade menjelaskan, "Pemilik rumah Kertanegara No. 46 Jakarta Selatan adalah E, dan yang menyewa rumah tersebut adalah Alex Tirta dengan biaya sewa sekitar 650 juta rupiah per tahun." Rumah tersebut kemudian digunakan oleh Firli seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan Alex Tirta terkait hal ini, dan sebelumnya, pemilik rumah (E) telah diperiksa sebagai saksi. Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Terkait temuan ini, pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, membantah pernyataan Polda Metro Jaya. Dia menyatakan bahwa keterangan tersebut adalah hoaks dan menggambarkan proses penyewaan rumah oleh Firli secara berbeda.
Menurut Ian, rumah itu dicari oleh orang kepercayaan Firli, bernama Andreas, dan kemudian disewa. Ian membantah klaim bahwa rumah tersebut adalah "safe house" dan menganggapnya sebagai upaya pembunuhan karakter terhadap Firli.
Dia juga membantah klaim biaya sewa sebesar Rp 650 juta per tahun dan menyebut bahwa Firli tidak memiliki hubungan langsung dengan pemilik rumah, Alex Tirta. Menurutnya, Andreas, yang bekerja dengan Firli sejak 2009, yang berurusan dengan agen properti untuk menyewakan rumah.
Polda Metro Jaya tengah menginvestigasi kasus ini, dan perkembangan lebih lanjut akan menjadi subjek penyelidikan dan peradilan. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?



