Hanya Digaji Rp350 Ribu, DPRD Tulungagung Desak Honor PPPK Guru PW Naik Jadi Rp1 Juta

DPRD Tulungagung mendorong kenaikan honor PPPK Guru Paruh Waktu (PW) dari Rp350 ribu menjadi Rp1 juta guna meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.

07 May 2026 - 06:02
Hanya Digaji Rp350 Ribu, DPRD Tulungagung Desak Honor PPPK Guru PW Naik Jadi Rp1 Juta
Aksi para PPPK Guru Paruh Waktu (PW) di depan kantor DPRD Tulungagung beberapa waktu lalu (dok afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menyoroti rendahnya kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Paruh Waktu (PW). Meski telah mengantongi Surat Keputusan (SK) resmi, ribuan tenaga pendidik tersebut dilaporkan masih menerima honor sebesar Rp350 ribu per bulan, jumlah yang dinilai tidak berbeda jauh saat mereka masih berstatus honorer.

Persoalan ini menjadi agenda prioritas dalam Rapat Paripurna pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2025. Legislatif mendesak pemerintah daerah segera merombak skema pengupahan bagi para guru tersebut agar lebih manusiawi.

Ketua Komisi A DPRD Tulungagung, Harinto Triyoso, mengungkapkan pihaknya telah menggelar audiensi atau *hearing* bersama Dinas Pendidikan. Dari hasil pertemuan tersebut, muncul rekomendasi kuat untuk menaikkan penghasilan PPPK Guru PW menjadi Rp1 juta per bulan.

"Kami meminta nominal Rp1 juta. Dinas Pendidikan sendiri sudah mengajukan usulan ini ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), jadi sudah ada progres," ujar Harinto pada Rabu (6/5/2026).

Berdasarkan data pengangkatan per Desember 2025, tercatat sebanyak 1.515 orang menyandang status PPPK Guru PW di wilayah Tulungagung. Harinto menilai, kenaikan honor ini sangat mendesak karena menyangkut hajat hidup ribuan tenaga pendidik yang menjadi ujung tombak kualitas pendidikan di daerah.

DPRD memproyeksikan realisasi kenaikan anggaran tersebut dapat dilakukan melalui perubahan anggaran tahun berjalan atau pada tahun anggaran 2027 mendatang. Langkah ini akan difokuskan pada mekanisme pergeseran anggaran sebelum tahapan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).

Di sisi lain, Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, menekankan bahwa kebijakan penyesuaian honor tetap harus berpijak pada regulasi keuangan daerah. Ia mengingatkan bahwa belanja pegawai dalam APBD dibatasi maksimal 30 persen, sementara kondisi saat ini di Tulungagung disinyalir masih melampaui batas tersebut.

"Kebijakan anggaran tetap harus memperhatikan aturan, namun kesejahteraan PPPK tetap menjadi prioritas kami," kata Marsono.

Ia menegaskan bahwa langkah eksekutif harus realistis dalam mengambil kebijakan tanpa mengorbankan hak-hak pegawai yang sudah ada. Marsono menjamin tidak akan ada kebijakan yang merugikan para guru dalam proses penyesuaian anggaran ini.

"Prinsipnya tidak boleh ada PHK dan gaji juga tidak boleh dikurangi. Yang kami dorong adalah penyesuaian sesuai kebutuhan riil di lapangan," pungkasnya.(riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow