Gaji Tak Dibayar Sejak 2025, Tiga Pekerja Perempuan di Tulungagung Gugat PT Arbila Properti
Tiga pekerja perempuan di Tulungagung menuntut PT Arbila Properti dan Investasi atas tunggakan gaji serta BPJS sejak 2025. Disnakertrans beri waktu 60 hari sebelum dibawa ke jalur hukum.
Tulungagung, (afederasi.com) – Tiga pekerja perempuan di Kabupaten Tulungagung mendatangi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat untuk memperjuangkan hak mereka yang tak kunjung dibayar oleh perusahaan sejak tahun 2025. Perjuangan Suciati (28), Gadis (28), dan Melisa (30) kini membuahkan hasil sementara berupa kesepakatan pemenuhan hak dengan tenggat waktu tertentu.
Ketiganya melaporkan PT Arbila Properti dan Investasi lantaran tidak menerima gaji pokok, uang makan, Tunjangan Hari Raya (THR), hingga iuran BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi hak mereka. Proses aduan tersebut kini telah mencapai tahap klarifikasi yang dipimpin langsung oleh mediator Hubungan Industrial.
"Saat ini sudah masuk tahapan klarifikasi untuk menindaklanjuti aduan kami terkait gaji yang tidak dibayar perusahaan," ujar Suciati saat ditemui di kantor Disnakertrans Tulungagung, Rabu (6/5/2026).
Dalam pertemuan tersebut, pihak pekerja akhirnya berhadapan langsung dengan perwakilan manajemen perusahaan. Suciati mengungkapkan bahwa pihak PT Arbila Properti dan Investasi mengakui adanya tunggakan tersebut, namun berdalih kondisi internal sedang tidak stabil.
"Alasan mereka tidak membayar karena kondisi perusahaan sedang kritis," ungkap Suciati singkat.
Hasil klarifikasi tersebut melahirkan kesepakatan bahwa perusahaan wajib melunasi tunggakan gaji pokok ketiga pekerja senilai Rp36 juta. Jika akumulasikan dengan kewajiban BPJS Ketenagakerjaan, uang makan, dan THR, total dana yang harus dibayarkan mencapai Rp50 juta.
"Perusahaan diberi waktu selama 60 hari untuk memenuhi tuntutan kami," tambah Suciati.
Ia juga membeberkan bahwa sebenarnya mayoritas karyawan di perusahaan tersebut mengalami nasib serupa. Namun, hanya mereka bertiga yang memiliki keberanian untuk menempuh jalur hukum demi menuntut keadilan.
Menanggapi hal tersebut, Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Tulungagung, Ronald Arbibawa, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini secara serius. Langkah terdekat adalah melakukan visitasi ke lokasi perusahaan bersama tim pengawas dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Hasil klarifikasi menunjukkan perusahaan sepakat memenuhi hak karyawan dalam waktu 60 hari," kata Ronald.
Ronald menegaskan bahwa Disnakertrans tidak akan tinggal diam jika perusahaan melanggar kesepakatan tersebut. Jika dalam waktu dua bulan kewajiban tidak dipenuhi, maka kasus ini akan ditingkatkan ke tahap mediasi formal.
"Jika tetap tidak ada titik temu, kasus ini akan kami dorong hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)," tegasnya. (riz/dn)
What's Your Reaction?

