Fraksi PKB Bondowoso Usulkan 3 Nama Calon PJ Bupati, Nihil Sekda Bambang Soekwanto?
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Bondowoso mengusulkan tiga nama calon Penjabat (PJ) Bupati yang bakal menggantikan KH Salwa Arifin per 24 September 2023 mendatang.
Bondowoso, (afederasi.com) - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Bondowoso mengusulkan tiga nama calon Penjabat (PJ) Bupati yang bakal menggantikan KH Salwa Arifin per 24 September 2023 mendatang.
Dari ketiga nama yang diusulkan, fraksi PKB mengisyaratkan tidak mencantumkan sosok Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso, Bambang Soekwanto.
Secara kepangkatan, Bambang Soekwanto memang memenuhi syarat mengemban PJ Bupati yakni eselon II A.
Namun PKB Bondowoso tampaknya memiliki pandangan lain dan mengusulkan calon dari kalangan ASN luar daerah.
Hal ini terungkap dalam sesi wawancara Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir bersama sejumlah media, Senin (17/7/2023).
Wakil rakyat Bondowoso dari PKB ini menjelaskan jika beberapa fraksi telah mengusulkan sejumlah nama calon PJ Bupati pengganti Kiai Salwa selama 1,5 tahun mendatang.
"DPRD sudah menggelar rapat pimpinan dan ketua fraksi perihal pengusulan PJ Bupati Bondowoso," ungkapnya kepada Afederasi di Wisma Ketua DPRD Bondowoso.
Tahapan itu sesuai Permendagri nomor 4 tahun 2023, dimana disebutkan jika nama PJ Bupati sudah harus diusulkan paling lambat 24 Agustus 2023.
"Prinsipnya lebih cepat lebih baik. Pasal 9 ayat 1C disebutkan bahwa pengusulan dari DPRD melalui ketua DPRD," tuturnya.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada seluruh fraksi di DPRD untuk mengusulkan maksimal 3 nama paling lambat Kamis (20/7/2023) nanti.
Seluruh usulan dari fraksi nantinya akan dimusyawarahkan sampai akhirnya mengerucut pada tiga nama saja.
"Karena yang berhak mengusulkan PJ Bupati ini adalah DPRD, Gubernur dan Depdagri masing-masing 3 nama untuk selanjutnya dikirim ke Mendagri," papar Ketua DPRD Bondowoso 4 periode tersebut.
Kata Ahmad Dhafir, PKB Bondowoso sudah mengantongi 3 nama bakal calon PJ Bupati Bondowoso yang potensial menduduki kursi P1 selama momen Pemilu 2024 mendatang.
"Dari tiga nama itu, salah satunya bergelar doktor engineering yang S3 nya di Jepang," sebut Dhafir.
Ia menyebutkan jika syarat menjadi PJ Bupati minimal eselon II A, seperti golongan Sekretaris Daerah, Kepala Dinas di tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan lainnya.
"Syarat lainnya yaitu selama 3 tahun terakhir tidak terkena sanksi saat menjabat," sentilnya.
Hal ini seolah menjadi kode jika sosok Bambang Soekwanto tidak 'direstui' PKB.
Sebab Bambang Soekwanto beberapa hari terakhir justru diinformasikan sedang memenuhi panggilan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakartaterkait polemik mutasi jabatan PNS di Bondowoso.
Nama Sekda Bambang Soekwanto juga pernah disebut-sebut melanggar etik, sebab menjadi Panitia Seleksi (Pansel) ASN di Kabupaten Situbondo tanpa persetujuan pimpinannya yakni Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin.
Ahmad Dhafir memberi kode lain saat ditanya apakah dari ketiga nama yang diusulkan setidaknya ada satu ASN yang menjabat di Bondowoso.
"Belum ada," pungkas Ahmad Dhafir. (Den)
What's Your Reaction?



