Firli Bahuri Enggan Berkomentar terkait Laporan Lemtaki ke Polda Metro Jaya Terkait Dokumen Rahasia

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Firli Bahuri, menolak memberikan tanggapan terhadap laporan yang diajukan oleh Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) ke Polda Metro Jaya.

20 Dec 2023 - 09:43
Firli Bahuri Enggan Berkomentar terkait Laporan Lemtaki ke Polda Metro Jaya Terkait Dokumen Rahasia
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) berjalan sambil membawa kopi saat akan memulai konferensi pers di salah satu cafe di Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Jakarta, (afederasi.com) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Firli Bahuri, menolak memberikan tanggapan terhadap laporan yang diajukan oleh Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) ke Polda Metro Jaya. Lemtaki melaporkan Firli karena diduga menggunakan dokumen rahasia KPK terkait perkara suap Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Dokumen tersebut menjadi sorotan karena digunakan oleh Firli dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL oleh Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Firli membela penggunaannya terhadap dokumen tersebut dengan alasan bahwa status dokumen yang dipermasalahkan telah dijelaskan oleh kuasa hukumnya dan ahli dalam sidang praperadilan.

"Saya kira sudah saya jelaskan ke pengacara saya maupun ahli yang mendampingi saya di praperadilan," ujar Firli di Kopi Timur, Duren Sawit, Jakarta Timur seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Sebelumnya, Ketua Lemtaki, Edy Susilo, melaporkan Firli ke Polda Metro Jaya, dan laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/7588/XII/SPKT/POLDA METRO JAYA. Edy juga melaporkan Ian Iskandar, kuasa hukum yang membela Firli dalam sidang praperadilan. Dalam laporan tersebut, Lemtaki mempersangkakan Firli dan Ian dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Pasal 322 KUHP.

Edy mengungkapkan bahwa dokumen tersebut diduga diperoleh dari Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

"Beliau ini (Firli) kan nonaktif. Rupanya kita telisik dokumen itu diambil oleh pimpinan KPK juga Alexander Marwata. Cuman yang kita laporkan Firli sama tim pengacaranya, biar nanti mengembang sendiri penyelidikannya," kata Edy seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com. 

Edy berharap agar Polda Metro Jaya dapat menindaklanjuti laporannya dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pembocoran dokumen rahasia tersebut.

"Ada indikasi menyalahi ketentuan perundangan dan penyalahgunaan kewenangan atau jabatan. Termasuk orang yang memberikan akses pemberian dokumen tersebut digunakan di luar lembaga perlu diperiksa nantinya," tandasnya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com. (mg-1/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow