DPR Desak Presiden Segera Pilih Pengganti Firli Bahuri di KPK
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menekankan pentingnya Presiden Joko Widodo segera menunjuk calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pengganti Firli Bahuri, yang resmi mengundurkan diri pada Kamis (21/12/2023).

Jakarta, (afederasi.com) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menekankan pentingnya Presiden Joko Widodo segera menunjuk calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pengganti Firli Bahuri, yang resmi mengundurkan diri pada Kamis (21/12/2023). Habiburokhman mengungkapkan kekhawatirannya terkait kemungkinan kekosongan di kursi pimpinan KPK jika langkah ini tidak segera diambil.
"Kami berharap pengganti Pak Firli ini segera bisa diproses agar tidak terjadi kekosongan pimpinan KPK," kata Habib dalam pernyataannya beberapa waktu lalu, seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Menurut Habib, langkah cepat dalam menetapkan pengganti Firli Bahuri akan memastikan kelancaran kinerja KPK dan menjaga kontinuitas dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini sesuai dengan peran Komisi III DPR sebagai lembaga yang terlibat dalam proses pemilihan pimpinan KPK.
Proses penunjukan calon pimpinan KPK mengacu pada Undang-Undang (UU) KPK yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengusulkan nama-nama calon kepada Komisi III DPR. Habiburokhman mengingatkan bahwa sesuai mekanisme yang ada, Presiden harus memilih dari empat nama calon pimpinan KPK yang telah diusulkan oleh Komisi III DPR pada seleksi tahun 2019.
Nantinya, nama usulan presiden akan mengikuti tes uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR. Satu nama yang terpilih nantinya akan dilantik. Keempat nama tersebut adalah Sigit Danang Joyo, Lutfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, dan Robby Arya Brata.
Habiburokhman juga menegaskan bahwa DPR menghormati keputusan Firli Bahuri yang mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menilai langkah tersebut sebagai keputusan yang tepat, memungkinkan Firli untuk lebih fokus dalam pembelaan diri terkait proses hukum yang sedang dihadapinya.
"Di satu sisi Pak Firli bisa lebih berkonsentrasi melakukan pembelaan diri dalam menghadapi proses hukum, di sisi lain kerja KPK sebagai institusi bisa lebih maksimal," tambahnya.
Sementara itu, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menyiapkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK. Keppres ini dijadwalkan akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada Kamis (28/12/2023) malam untuk ditandatangani.
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," ungkap Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.
Presiden Joko Widodo, yang saat ini sedang melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, dijadwalkan akan kembali ke Jakarta pada Kamis malam ini.(mg-3/jae)
What's Your Reaction?






