Firli Bahuri Bebas Setelah 10 Jam Pemeriksaan Terkait Kasus Pemerasan
Meski mendapat desakan untuk ditahan terkait kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, berhasil bebas setelah menjalani 10 jam pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Rabu (27/12/2023).
Jakarta, (afederasi.com) - Meski mendapat desakan untuk ditahan terkait kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, berhasil bebas setelah menjalani 10 jam pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Rabu (27/12/2023).
Firli Bahuri terlihat meninggalkan Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekitar pukul 20.30 WIB, setelah diperiksa sejak pagi sekitar pukul 09.30 WIB. Firli hadir lebih awal dari panggilan penyidik tanpa memberikan keterangan kepada media yang menunggu.
Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, menjelaskan bahwa kliennya tidak melakukan persiapan khusus untuk pemeriksaan tersebut. "Sudah datang beliau lebih awal, sudah di dalam," ucapnya dan menambahkan bahwa pemeriksaan hanya berfokus pada klarifikasi terkait aset Firli yang belum tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Firli Bahuri Keluarkan Salam Namaste Usai Pemeriksaan
Setelah menjalani pemeriksaan, Firli Bahuri, yang mengenakan kemeja cokelat, keluar dari gedung dengan memberikan salam Namaste. Dengan sikap menunduk, Firli bergegas menuju mobil yang diawasi ketat oleh ajudannya tanpa memberikan keterangan kepada awak media. Salam Namaste yang disampaikan oleh Firli merupakan simbol sopan santun dan penghormatan tanpa kontak fisik.
Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dilaporkan berlangsung selama 10 jam, dari pukul 10.00 hingga 20.30 WIB. Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa penyidik mengajukan 22 pertanyaan kepada Firli Bahuri. Pertanyaan tersebut terkait dengan aset atau harta benda yang tidak tercantum dalam LHKPN, terletak di berbagai lokasi seperti Yogyakarta, Sukabumi, Bogor, Bekasi, dan Jakarta.
Permintaan Keterangan Tambahan dan Saksi Meringankan
Penyidik tidak hanya mendalami aset Firli, tetapi juga meminta daftar saksi meringankan atau a de charge yang diajukan oleh Firli. Firli Bahuri sebelumnya mengajukan empat saksi meringankan, namun dua di antaranya telah diperiksa pada 12 Desember 2023. Pemeriksaan ini juga mencakup permintaan keterangan tambahan terkait keberatan dari salah satu saksi, Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK. Tujuannya adalah untuk menambahkan saksi yang meringankan yang baru, di luar yang telah diterangkan dalam berita acara pemeriksaan sebelumnya pada tanggal 1 Desember 2023. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?


